Janda seringkali menjadi sasaran objek untuk berzakat di masyarakat. Lantas, apakah janda berhak menerima zakat dan termasuk dalam golongan penerima zakat ? Mari kita cari tahu tentang hukum dan ketentuan tentang berzakat.
Zakat bermakna membersihkan atau mensucikan dan berkah. Zakat menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan oleh Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan.
Hukum dan Ketentuan Berzakat
Zakat memiliki rujukan dan dasar hukum yang kuat yaitu al–Qur’an dan hadits. Seperti yang dituliskan pada surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.
Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam, tanpa terkecuali, sedangkan zakat maal (harta) hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia, ada beberapa syarat wajib zakat diantaranya ialah :
- Islam
Semua umat yang beragama islam wajib melaksanakan zakat - Merdeka
Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik. - Baligh dan Berakal
Sudah paham dan mengerti dengan harta yang dimilikinya. Dan tidak dalam kehilangan akal alias gila. - Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Islam mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat, tidak semua harta terkena wajib zakat. - Telah mencapai nishab
Batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. - Milik Penuh
Harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. - Kemilikan harta telah mencapai setahun
Harta yang diwajib dizakati telah mencapai satu tahun. - Tidak dalam keadaan berhutang
Zakat sebagai kewajiban tidak boleh diartikan sebagai salah satu bentuk kebaikan orang kaya (muzaki) terhadap orang miskin (mustahik). Jika seperti ini terjadi, maka tujuan berzakat untuk membangun dan mempertahankan derajat dan martabat kemanusiaan tidak tercapai.
Ketentuan Memberi Zakat Kepada Saudara dan Kerabat
Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan diberikan kepada 8 asnaf (golongan). Tetapi, untuk zakat fitrah pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah itu sendiri adalah agar setiap kaum muslim tercukupi pangannya pada saat hari raya. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena disitu terdapat pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan silaturahmi.
Menurut ulama, pemberian zakat kepada adik, keponakan, sepupu (bukan keturunan satu garis vertikal) diperbolehkan sebab mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung. Yang tidak diperbolehkan adalah memberikan zakat kepada istri atau suami, anak, orang tua (tanggungan secara langsung). Apabila keponakan dapat dikategorikan sebagai orang miskin, maka bisa memberikan zakat fitrah kepada keponakan tersebut. Dalam pemberian zakat mal (harta), dapat dilakukan kepada keluarga dekat (bukan keturunan dalam garis vertikal) asalkan kondisi mereka memang layak dimasukkan kedalam golongan yang berhak menerima zakat. Boleh memberi zakat kepada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.
Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Nabi Saw bersabda : “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR.Bukhari).
Memberikan Zakat Kepada Janda
Janda tidaklah menjamin bahwa dirinya berhak menerima zakat. Seorang janda yang kebutuhan hidupnya sudah terpenuhi dan tercukupi, ia tidak berhak menerima zakat. Namun, apabila janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang lain yang menanggung hidupnya serta ia tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya yang menjadi janda, tetapi karena ketidakmampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat.
Menurut NU, penyaluran zakat diprioritaskan bagi janda-janda yang sudah tua. Janda tua perlu mendapatkan bantuan khusus, karena sosial, kehidupan ekonomi mereka lebih sulit dibandingkan masyarakat lainnya.
Ditulis Oleh: Samantha Widya
Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat harta di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana.