Model Operasional Kitabisa Sesuai dengan Syariat Islam

April 30, 2019
Oleh : Kitabisa

Model operasional Kitabisa memenuhi ketentuan dan syarat ujrah dalam Islam. Dalam hukum ekonomi syariah, diperlukan perantara (wasathah) dan pelakunya (wasith) untuk mencapai suatu akad dalam kegiatan ekonomi.  Kitabisa merupakan perantara yang menghubungkan pemberi donasi (donatur) dengan penggalang dana (campaigner). Dengan begitu, Kitabisa berperan sebagai wasathah dan para pengguna adalah pelaku atau wasith.

Menurut syariat Islam, akad yang dapat digunakan oleh Kitabisa adalah akad Ijarah, Wakalah bil Ujrah, dan Ji’alah. Dalam ketiga bentuk akad tersebut, terdapat syarat upah ujrah. Ujrah pada akad Ijarah berbentuk pembayaran sewa, sementara pada akad Wakalah bil Ujrah dan Ji’alah, ujrah berbentuk pemberian upah. Dalam hal ini, biaya operasional yang ditetapkan oleh Kitabisa dapat dikatakan sebagai ujrah yang diberikan oleh penggalang dana sebagai kompensasi atas pekerjaannya membantu kegiatan penggalangan dana.

 

Dalam hukum muamalah, kegiatan penggalangan dana dan donasi yang dilakukan Kitabisa memenuhi asas-asas kegiatan muamalah. Asas-asas hukum tersebut antara lain

  1. Pertukaran manfaat, kerjasama, dan kepemilikan
    Asas pertukaran manfaat dapat meliputi keterlibatan orang banyak, baik secara individual maupun kelembagaan, dimana Kitabisa individu, komunitas, organisasi, maupun perusahaan dalam melakukan kegiatan crowdfunding. Oleh karena itu, terkandung norma kerjasama dalam proses penggalangan dana dan donasi yang diselenggarakan Kitabisa.
  2. Pemerataan kesempataan, kerelaan, dan tidak ada penipuan atau spekulasi
    Dalam asas ini, Kitabisa memberikan setiap individu kesempatan yang sama untuk membantu dan dibantu dengan cara galang dana dan donasi. Semua kegiatan dilakukan dengan kerelaan tanpa adanya bentuk paksaan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel.
  3. Tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
    Penggalangan dana dan donasi yang dilakukan oleh Kitabisa merupakan bentuk pemenuhan dan pelaksanaan saling membantu antar sesama manusia.

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, model operasional Kitabisa telah sesuai dan memenuhi ketentuan serta syarat dari ujrah dalam Islam. Untuk lebih detail tentang Kitabisa memenuhi ketentuan dan syarat ujrah dalam Islam dapat dibaca pada penelitian di sini.

Bagikan