Yayasan Kita Bisa memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial dengan SK (Surat Keputusan) 126/HUK-UND/2019 untuk kategori umum dan 2/HUK-UND/2019 untuk kategori Bencana Alam. Setiap tiga bulan sekali, Kitabisa melakukan pembaruan izin PUB dari Kementerian Sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang 1961, pengumpulan dana yang dilakukan oleh Kitabisa digunakan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan. Aktivitas penggalangan dana Kitabisa merupakan usaha kesejahteraan sosial dimana semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
Donasi untuk operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5% dari donasi yang terkumpul di sebuah penggalangan dana (kecuali bencana alam dan zakat) telah sesuai dengan UU Pengumpulan Uang dan Barang 1961. Berdasarkan UU ini, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% dari total hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Dengan begitu, model operasional Kitabisa telah sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai pengumpulan uang dan barang.
Hal ini juga dibuktikan dengan penghargaan Padma Award 2018 yang diperoleh Kitabisa dari Kementerian Sosial untuk Kategori Tertib Pelaporan dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Kegiatan penggalangan dana dan donasi online yang diselenggarakan Kitabisa berlandaskan semangat gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan sosial individu dalam perorangan maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat. Selain itu, Kitabisa juga melakukan usaha penertiban, pengamanan, dan pengawasan agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan dapat terselenggara secara tertib, tanpa menimbulkan gangguan atau kegelisahan dalam masyarakat.
Dengan melaksanakan tertib hukum, Kitabisa berupaya untuk memberikan keamanan dan kepercayaan kepada pengguna agar dapat menyebarkan kebaikan secara aman.