Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

May 7, 2019
Oleh : Kitabisa

Artikel ini akan banyak mengulas tentang ketentuan dan hukum zakat fitrah. Karenanya, umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut kehadiran bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan dengan persiapan untuk menunaikan zakat. Selama bulan Ramadhan, semua umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, tidak hanya itu, Anda pun diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Meski menjadi kewajiban yang harus ditunaikan, masih banyak yang belum mengetahui ketentuan dan hukum zakat fitrah, sehingga sering kali hal ini terlupakan. Padahal, kini menunaikan zakat lebih mudah melalui aplikasi zakat fitrah online.

 

Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

aplikasi zakat fitrah online

Ada dua hal yang menjadi kewajiban umat Muslim ketika bulan Ramadhan tiba: puasa dan menunaikan zakat fitrah. Jadi, bisa dikatakan bahwa zakat fitrah wajib dilakukan oleh semua orang yang beragama Islam, baik anak-anak maupun dewasa.

Pembayaran zakat fitrah ini dimulai ketika matahari terbenam di tanggal 1 Syawal dan berakhir tepat sebelum iqamah salat Ied dikumandangkan. Namun, Anda mungkin akan melakukannya lebih awal. Lalu, apakah hal ini diperbolehkan dalam agama?

Syeikh Khatib Al Syarbini menjelaskan dalam kitab Mughni Al Muhtaj bahwa dibolehkan menunaikan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, karena hanya ada dua sebab mengapa zakat fitrah diwajibkan, yaitu ditunaikannya puasa dan telah dilakukan berbuka. Ini artinya, Anda dibolehkan untuk membayarkan zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan. Namun, banyak ulama berpendapat bahwa waktu terbaik untuk menunaikannya adalah tepat sebelum salat Ied dilakukan. Jika Anda masih berada dalam perjalanan, zakat bisa disalurkan melalui aplikasi zakat fitrah online.

Sementara itu, ketentuan zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari. Di Indonesia sendiri, beras menjadi ketentuan zakat fitrah karena merupakan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak 2.5 kg/3.5 liter untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Dari Ibnu Umar ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ied.” (HR. Bukhari).

Zakat fitrah harus diberikan sebelum shalat ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ied karena jika lewat dari shalat ied zakatnya akan menjadi sedekah biasa. Dari Ibnu Abbas ra bahwa “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut dalam nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur), dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/Negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan yang disebutkan di atas, menurut mazhab Maliki dan Syafi’I dibolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

 

Berzakat Lebih Mudah Melalui Aplikasi Zakat Fitrah Online

aplikasi zakat fitrah online

Selain puasa dan zakat, bulan Ramadhan identik dengan mudik. Sebagian besar orang akan kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga tercinta setelah terpisah untuk menunaikan kewajiban lainnya. Namun, mudik sering kali menjadi alasan seseorang lupa untuk menunaikan zakat fitrah. Padahal, tidak lengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan jika seorang Muslim tidak berzakat.


Tunaikan zakat fitrah secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online

Bagikan