Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas setiap individu baik lelaki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Disebut fitrah karena diibaratkan seperti kelahiran seorang manusia yang tidak ada dosa sedikitpun, dengan membayar zakat fitrah manusia tersebut yang mungkin sudah pernah kotor jiwa raganya dapat dibersihkan sehingga menjadi fitrah (suci) sebagai seorang bayi yang dilahirkan. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Saw, Thuhratal; lish shaimi (untuk membersihkan orang-orang berpuasa penuh di bulan Ramadhan dari noda dosa).
Sesuai dengan penjelasan tersebut maka setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Di antara persyaratan wajib fitrah adalah individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
Apa Hikmah Menunaikan Zakat Fitrah?
Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia (Direktorat Pemberdayaan Zakat), terdapat 2 hikmah ketika kita menunaikan zakat fitrah diantaranya adalah :
- Berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan
Zakat fitrah adalah salah satu cara untuk melepaskan manusia dari beberapa perbuatan tercela. Zakat menjadi pembersih dari kemudaratan/kerugian yang dilakukan, atau untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara yang sia-sia, atau menambal segala sesuatu yang kurang. - Berhubungan dengan masyarakat
Menebarkan kegembiraan kepada seluruh anggota masyarakat Muslim dengan membuat mereka (orang miskin) bersuka ria di saat hari raya dengan membuat mereka juga merasakan nikmat di hari raya.
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim adalah sebesar 3,5 liter atau setara dengan 2.5 kilogram beras. Beras yang diberikan harus sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Pembayaran zakat fitrah sebesar 2,5 Kg beras tersebut adalah untuk satu orang dan bukan untuk satu keluarga.
Apabila untuk satu keluarga, maka tergantung pada berapa jumlah anggota keluarganya, dikalikan 2,5 kg beras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan membayar zakat dalam bentuk uang yang senilai dengan harga beras tersebut.
Niat dan Doa Zakat Fitrah
Pengucapan niat zakat fitrah hanya dilakukan oleh pembayar zakat. Tetapi niat zakat yang diucapkan disesuaikan dengan peruntukannya masing-masing, berikut adalah niat berzakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ”
Sementara itu, penerima zakat disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah itu ada tiga macam:
- Terhitung sejak awal Ramadhan, ketika sebelum Ramadhan tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah
- Waktu yang paling utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya 1: 285).
Menyalurkan Zakat Fitrah Melalui Kitabisa
Teknologi sekarang semakin canggih sehingga membuat semua hal terasa lebih mudah, termasuk dalam membayar zakat fitrah. Salah satunya melalui Kitabisa, platform ini sangat memudahkan kamu membayar zakat di mana pun kamu berada dan bisa dilakukan kapan saja. Semua lembaga penyalur zakat yang ada di Kitabisa sudah memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Agama.
Ditulis Oleh: Samantha Widya
Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat fitrah di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Melakui Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan mudah dan cepat. Yuk mulai zakat sekarang dengan klik gambar di bawah ini!