Ketentuan Zakat untuk Bantu Fakir Miskin

May 24, 2019
Oleh : Kitabisa

Selain memahami apa saja yang menjadi persyaratan dan ketentuan zakat, yang juga penting sebelum membayar zakat adalah mengetahui siapa yang hendak kita beri zakat.

Di era yang serba internet ini, kita semakin dipermudah untuk mencari golongan atau kelompok yang berhak menerima zakat. Kita bisa membantu perjuangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membantu orang-orang miskin yang menajai korban ketidakadilan hukum.

Membantu meringankan penderitaan orang-orang miskin juga termasuk ketentuan zakat bukan?

Saat ini LBH Jakarta sedang membantu Andro dan Nurdin menghadapi ketidakadilan hukum. Keduanya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan.

Andro dan Nurdin merupakan pengamen yang secara tidak sengaja melihat mayat di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu. Awalnya keduanya dijadikan saksi atas pembunuhan tersebut. Tidak tau kenapa, statusnya berubah menjadi tersangka. Andro dan Nurdin pun sempat merasakan masa tahanan selama setahun hingga kemudian didampingi oleh LBH Jakarta dan mendapatkan keputusan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di 2014. Belum cukup sampai di situ, ganti rugi atas kasus salah tangkap ini pun sempat berbelit-belit. Untunglah, bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Jakarta dapat menolong Andro dan Nurdin memperoleh hak mereka.

Tidak hanya Andro dan Nurdin, masih banyak kasus-kasus serupa yang ditangani LBH Jakarta. Dedi misalnya, seorang tukang ojek yang dituduh melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ada Bu Siti Hadiatin, seorang Bidan yang mempertahankan rumahnya sendiri dan diancam penjara.

Baru-baru ini LBH Jakarta telah mendapat dukungan fundraising dari BAZNAS. Mengingat proses pendampingan memerlukan waktu, energi, dan biaya yang tidak sedikit, maka Zakat Anda akan menjadi wujud dukungan bagi LBH Jakarta agar bisa terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin hingga memperoleh keadilan.

 

Program Penyaluran Zakat LBH Jakarta

Ketentuan Zakat untuk Bantu Fakir Miskin

  1. Konsultasi Hukum Gratis
    Ribuan orang yang datang ke LBH Jakarta setiap harinya, akan diberikan konsultasi hukum secara gratis. Tujuannya, setidaknya orang yang diberikan konsultasi tau apa saja hak-hak mereka di dalam hukum yang dilanggar.
  2. Pendampingan Hukum Gratis
    LBH Jakarta memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat prasejahtera. Pendampingan akan dilakukan oleh pengacara yang ditunjuk oleh LBH Jakarta hingga selesai kasus hukumnya.
  3. Pendidikan Hukum Gratis
    Masyarakat bisa mendapatkan pendidikan seputar pengetahuan hukum dan gerakan sosial. Saat ini, LBH Jakarta memiliki ratusan paralegal (bukan pengacara) yang diberikan pendidikan hukum secara berkala dengan tujuan dapat berperkara secara mandiri, maupun membantu komunitasnya ketika berhadapan dengan hukum.
  4. Bantuan Hukum Keliling
    Melalui program ini, LBH Jakarta berusaha untuk mendekatkan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat di area Jabodetabek. Tujuannya agar masyarakat tau, bahwa orang yang terjerat hukum berhak mendapatkan bantuan hukum.

 

Ketentuan Zakat yang Perlu Diketahui

Ketentuan Zakat untuk Bantu Fakir Miskin

Dalam Islam, membayar zakat menjadi kewajiban tiap muslim bila hartanya sudah mencapai nisab. Amalan yang masuk dalam rukun islam ini menjadi syarat pokok tegaknya syariat Islam. Karena itu, kita perlu  memahami apa saja yang menjadi persyaratan dan ketentuan zakat. Pada dasarnya zakat terpilah menjadi dua jenis. Di antaranya yang cukup dikenal adalah Zakat Fitrah, yakni zakat dilaksanakan menjelang Salad Idul Fitri.

 

Ketentuan Zakat Fitrah

Ketentuan Zakat untuk Bantu Fakir Miskin

Zakat fitrah ini dikeluarkan setiap setahun sekali di Bulan Ramadhan. Besarannya sesuai ketentuan zakat fitrah, yakni 2,5 kilogram hingga 3,5 liter makanan pokok yang digunakan sehari-hari dan ditunaikan oleh setiap jiwa.  

Selain makanan pokok atau beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan bentuk uang. Ketentuan zakat bentuk uang ini disesuaikan pula dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.  Misalnya setiap hari kita makan dengan beras yang dibeli seharga Rp13 ribu per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan seharga bahan makanan yang sama.

Jenis zakat lain adalah zakat maal. Jika diperinci, zakat maal juga terdiri atas beragam jenis seperti zakat penghasilan atau profesi, perdagangan, saham, perusahaan, dan lain sebagainya.

 

Ketentuan Zakat Maal

Ketentuan Zakat untuk Bantu Fakir Miskin

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut maal atau harta yang dimaksud memiliki dua syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  2. Dapat diambil manfaat sesuai ghalibnya, misal: rumah, ternak, mobil, hasil pertanian, uang, emas, dan perhiasan lainnya.

Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total yang dimiliki. Harta yang dimiliki itu, memiliki syarat ketentuan seperti:

  1. Dimiliki penuh
  2. Bertambah atau berkembang
  3. Lebih dari kebutuhan pokok
  4. Bebas dari hutang
  5. Cukup nisab
  6. Sudah berlalu satu tahun

Maka jika harta kita sudah memenuhi ketentuan zakat alias sudah mencapai satu nisab atau 85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat maal.

Ditulis OIeh: Ranu Mohamad


Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat di era modern saat ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa yang bisa di download di Google Play Store atau App Store. Melakui Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan mudah dan cepat. Yuk mulai zakat sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

Zakat Kitabisa

 

Bagikan