Berikut Penjelasan tentang Niat Qurban untuk Orang Lain

July 12, 2019
Oleh : Kitabisa

Di era internet ini berbagai kemudahan untuk berqurban tersedia di media online. Beragam  paket hewan kurban ditawarkan dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, kondisi ini memudahkan bagi masyarakat yang ingin berqurban.

Pasalnya, libur sehari terkadang tidak cukup untuk mencari hewan qurban, menghadiri penyembelihan qurban hingga pembagian daging seperti halnya saat membeli hewan qurban secara konvensional. Dengan segala kemudahan ini, tak heran jikga banyak orang niat qurban untuk orang lain dan  tidak lagi berqurban hanya untuk diri sendiri dan keluarga.

Dalil Berqurban untuk Orang Lain

Berikut Penjelasan tentang Niat Qurban untuk Orang Lain

Lalu bagaimana dengan dalil berqurban untuk orang lain ini? Menyembelih hewan qurban itu sendiri hukumnya adalah sunnah muakkadah, menurut sebagian besar ulama. Namun, Jika seseorang berqurban untuk orang lain bagaimana hukumnya?

Jika ada seorang muslim yang memiliki kelapangan harta yang ingin berqurban untuk orang lain atau atas namanya,  terdapat dua ketentuan.

  • Pertama, jika orang tersebut ingin berqurban untuk orang yang masih anggota keluarga, maka berkurban atas nama anggota keluarga tersebut diperbolehkan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW yang pernah berqurban atas nama istri-istrinya tanpa meminta izin mereka terlebih dahulu.
  • Kedua, jika orang tersebut ingin berqurban untuk orang yang bukan anggota keluarga, maka dia harus minta izin mereka terlebih dahulu. Apabila orang tersebut mengizinkan, maka dia boleh melakukan qurban atas nama orang tersebut. Sebaliknya jika tidak ada izin maka tidak boleh dilakukan.
  • Hal ini sesuai pernyataan Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu: Ulama Syafiiyah berkata; ‘Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.” Sementara An-Nawawi, dalam Minhaj al-Thalibin mengatakan : “Tidak melakukan qurban untuk orang lain yang masih hidup dengan tanpa izinnya dan tidak untuk orang yang sudah meninggal jika tidak mewasiatkannya.”
Baca juga:
Ini Niat Qurban untuk Orang Tua yang Perlu Diketahui
Siapa Saja Orang yang Wajib Berqurban?

Niat Qurban untuk Orang Lain

Berikut Penjelasan tentang Niat Qurban untuk Orang Lain

Saat kita berqurban untuk diri sendiri, salah satu rukun yang bisa membuat qurban ini diterima yaitu niat untuk berqurban. Ibadah qurban sendiri baru sah saat  disertai niat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Nah, bagaimana jika niat qurban untuk orang lain?

Berikut ini adalah penjelasan tentang niat qurban.

  • Orang yang berqurban diwajibkan melakukan niat berqurban saat menyembelih atau menta’yin (menentukan hewan) sebelum disembelih.
  • Sementara bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil), maka niatnya sudah dianggap cukup sehingga tidak membutuhkan niatnya orang yang mewakili, bahkan apabila wakil yang menyembelih itu tidak mengetahui siapa muwakkil-nya pun dianggap cukup atau sah.
  • Niat sebaiknya diucapkan dalam hati, sehingga cukup dengan apa yang diniatkan dalam hati dan tidak perlu mengucapkannya. Kecuali pada waktu akan melakukan penyembelihan saja harus mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar.
  • Namun, tidak ada larangan jika yang melakukan qurban saat akan menyembelih hewan qurban, dia mengucapkan: “Ya Allah, qurban ini untuk (nama yang diberikan qurban)”. Hanya saja hal ini bukan termasuk ucapan niat.

Demikianlah niat qurban untuk orang lain sebelum penyembelihan qurban. Pastikan kamu membaca niat sebelum melaksanakan ibadah qurban sesuai dengan tujuannya.


Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

Bagikan