Pada dasarnya, menyembelih hewan qurban saat Idul Adha dianjurkan untuk muslim yang sudah mukalaf. Artinya, muslim tersebut harus berakal, dewasa, dalam keadaan sadar, tidak mabuk dan lupa, serta mampu secara finansial.
Namun demikian, beberapa orang kerap melakukan niat qurban untuk orang yang sudah meninggal. Mengenai hal ini, sebagian besar ulama membolehkan, dengan catatan sebagai berikut.
Menyembelih Hewan Qurban Atas Wasiat Orang yang Sudah Meninggal
Apakah kamu pernah mendapatkan amanah dari seseorang untuk menyembelih hewan qurban atas namanya? Akan tetapi, orang tersebut meninggal—tidak lama setelah amanah tersampaikan. Dalam Islam, inilah yang dimaknai sebagai qurban atas dasar wasiat. Menurut sebagian ulama, hukumnya wajib ditunaikan.
Hukum tersebut mengacu pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 181 yang artinya :
“Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 181).
Namun, syarat utamanya, nilai qurban tidak boleh melebihi sepertiga harta warisan atau materi yang ditinggalkan si pemberi wasiat. Syarat lainnya, harta tersebut harus halal dan diperoleh dengan jalan yang benar.
Menyembelih Hewan Qurban sebagai Bentuk Sedekah
Menyembelih hewan qurban juga bisa diniatkan sebagai sedekah orang yang sudah meninggal. Maka dalam hal ini, pelaksanaan qurban tidak berdasarkan wasiat dan tanpa menyertakan nama kerabat yang masih hidup.
Menurut Ibnu Taimiyah—pemikir dan ulama Islam dari Turki—qurban dengan nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan sebagaimana haji dan sedekah. Menurutnya, penyembelihan bisa dilakukan di lingkungan rumah.
Baca juga:
Ini Niat Qurban untuk Orang Tua yang Perlu Diketahui
Ingin Berqurban? Simak Ketentuan Qurban Idul Adha
Menyertakan Nama Orang yang Masih Hidup saat Qurban
Kamu ingin menyertakan namamu saat qurban untuk ahli bait yang sudah meninggal? Hal itu diperbolehkan dalam Islam, selagi memenuhi syarat-syarat utamanya. Jenis hewan qurban yang disembelih pun boleh apa saja, seperti sapi dan domba.
Aturan dasar penyembelihan tersebut berpedoman pada hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis diriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW pernah berniat qurban dengan membawa nama dirinya dan umat Beliau—baik yang hidup maupun meninggal.
Jika seseorang menyembelih hewan qurban atas namanya dan ahli bait yang meninggal, ia juga memperoleh pahala. Demikian pula ahli bait, kelak mendapatkan manfaat dari pelaksanaan qurban tersebut.
Ahli bait yang dimaksud dalam penjelasan poin ini adalah seluruh kerabat terdekat atau sanak keluarga. Misalnya, istri, anak-anak, saudara kandung, paman dan bibi yang tinggal bersama kamu, serta anggota keluarga satu rumah. Ahli bait juga bisa berasal dari anak turunan kakek dari orang tua laki-laki (ayah).
Menunaikan Qurban karena Nazar
Seseorang yang berjanji akan qurban, tetapi ia meninggal dunia, nazar itu wajib ditunaikan oleh kerabatnya. Dalam hal nazar, Rasulullah SAW juga mengatakan lewat sebuah hadis riwayat Bukhori-Muslim, bahwa manusia hendaknya menunaikan nazar sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Sebagai catatan, ulama yang mengikuti mazhab Hanafi dan Syafi’I melarang pelaku qurban untuk menyantap daging ternak qurbannya. Namun, dalam mazhab Hambali, orang yang qurban boleh memakan daging. Syaratnya hanya sepertiga dari total daging qurban miliknya.
Itulah artikel seputar niat qurban untuk orang yang sudah meninggal dalam Islam. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu yang berniat qurban untuk orang yang sudah meninggal.
Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!