Syarat Berqurban Idul Adha dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan

July 12, 2019
Oleh : Kitabisa

Menyembelih hewan qurban pada Idul Adha dan hari Tasyrik merupakan rangkaian ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Qurban yang sah dan diterima Allah SWT adalah qurban yang memenuhi syarat dan syariat, sebagaimana tercantum dalam Alquran dan hadis.

 

Syarat Berqurban Idul Adha

Syarat Berqurban Idul Adha dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan

Seseorang yang mempunyai niat berqurban hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Muslim

    Qurban merupakan ritual mendekatkan diri kepada Allah (qurbah). Nonmuslim tidak wajib berqurban karena bukan merupakan ahlul qurbah.

  • Bermukim

    Sebagian ulama meyakini bahwa qurban wajib dilaksanakan oleh mereka yang bermukim. Jadi musafir (orang yang sedang bepergian) tidak dikenai kewajiban untuk berqurban pada Idul Adha. Syarat ini gugur kalau kamu mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa qurban hukumnya sunah.

  • Mampu

    Meski termasuk ibadah yang utama, perintah berqurban lebih dianjurkan kepada umat muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan qurban (tentu tanpa mengganggu kondisi keuangan diri maupun keluarganya).

  • Baligh dan Berakal

    Ibadah qurban ditujukan untuk orang dewasa yang berakal sehat. Anak kecil dan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dikenai perintah berqurban.

Baca juga:
Apa Hukum Qurban dengan Kambing Betina?
Pengertian dan Tata Cara Qurban Idul Adha

 

Syarat Berqurban Idul Adha Tentang Hewan

Syarat Berqurban Idul Adha dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan

Memilih hewan yang akan dijadikan qurban tidak boleh sembarangan. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT.

  1. Qurban adalah Hewan Ternak

    Syarat pertama adalah hewan qurban harus berasal dari hewan ternak, yakni sapi, unta, dan kambing/domba. Selain ketiganya maka tidak boleh. Hal ini berdasarkan QS Al-Hajj: 34 yang artinya:“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

    Nah, bagaimana dengan qurban kerbau seperti yang jamak dilakukan masyarakat Indonesia? Di dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi. Jadi, qurban dengan kerbau tetap diperbolehkan.

    “Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”

  1. Telah Cukup Umur

    Hewan yang akan diqurbankan harus sudah memenuhi syarat minimal umur (berbeda-beda setiap jenisnya), yakni kambing berusia lebih 1 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, serta unta minimal 5 tahun.

  2. Kondisi Fisik Prima

    Hewan ternak yang akan dijadikan qurban harus dalam kondisi fisik yang baik dan prima; sehat, gemuk, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta. Tidak ada aturan mengenai jenis kelamin hewan, akan tetapi ternak jantan lebih disarankan karena dagingnya lebih lezat.

 

Syarat Pembagian Daging Qurban

Syarat Berqurban Idul Adha dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan

Daging yang sudah memenuhi syarat qurban, selanjutnya disembelih untuk kemudian dibagikan kepada shahibul qurban dan fakir miskin. Menurut syariat, pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • 1/3 untuk orang yang berqurban
  • Bagian 1/3 untuk sedekah
  • 1/3 untuk dihadiahkan

Perlu diingat bahwa penyembelihan hewan qurban baru boleh dilakukan setelah shalat Idul Adha, dari tanggal 10 Dzulhijjah dan 11, 12, 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik). Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, qurban dianggap tidak sah.


Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban sesuai syariah Islam melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

banner_qurban

Bagikan