Apakah kamu memiliki niat untuk berqurban? Sudahkah kamu tahu apa saja syarat hewan qurban? Jika belum, maka kamu wajib untuk mengetahuinya lebih dulu. Hal ini sangat penting lantaran berkaitan erat dengan sah tidaknya ibadah qurban. Jangan sampai, kamu membeli hewan qurban yang tidak diperbolehkan secara fisik maupun syariat.
Agar kamu tidak bingung, simak sejumlah syarat hewan qurban berikut ini!
Syarat Hewan Qurban yang Perlu Kamu Ketahui
Jenis Hewan Qurban
Jenis hewan yang boleh diqurbankan adalah hewan ternak, sesuai dengan firman Allah Swt, “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan qurban agar mereka menyebut nama Allah terdapat hewan ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj:34)
Hewan ternak yang termasuk dalam golongan bahimatul an’am antara lain, unta, sapi, dan kambing. Namun, hewan lain, seperti domba, biri-biri, dan kerbau pun boleh diqurbankan.
Usia Hewan Qurban
Ketentuan usia hewan qurban antara yang satu dengan lainnya berbeda. Adapun usia yang diperbolehkan, sebagai berikut:
- Unta yang boleh diqurbankan minimal berusia lima tahun atau memasuki tahun keenam.
- Sapi yang boleh diqurbankan minimal berusia dua tahun atau memasuki tahun ketiga.
- Sangat dianjurkan untuk menyembelih kambing yang telah berumur dua tahun atau memasuki tahun ketiga. Jika sulit, maka diperbolehkan untuk menyembelih kambing yang telah berusia satu tahun atau telah jadza’ah, tanggal giginya.
- Domba yang boleh diqurbankan minimal berusia enam hingga dua belas bulan.
Baca juga:
Jenis-jenis Hewan yang Diqurbankan
Begini Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Qurban
Kondisi Hewan Qurban
Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua hewan ternak boleh diqurbankan, terutama hewan yang cacat fisik, seperti buta sebelah, memiliki riwayat penyakit yang jelas, pincang, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang. Cacat lain yang juga memengaruhi sahnya qurban, antara lain lumpuh, buta kedua mata, dan tidak memiliki kaki. Sementara kondisi hewan qurban yang dimakruhkan, antara lain telinga atau ekor putus, gila, pantat atau puting susu putus, ompong, dan tidak bertanduk.
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat, tanduknya utuh, cara berjalannya normal, postur tubuhnya baik dan sempurna, gemuk, dagingnya banyak, memiliki lemak, dan harganya mahal.
Kepemilikan Hewan Qurban
Tidaklah sah hewan qurban yang didapat dari cara kurang baik, seperti hasil curian atau hasil rampokan. Hewan qurban haruslah hewan merdeka, yakni hewan Hewan qurban tersebut bukan hasil curian. Tidak sah berqurban dengan hewan hasil curian, rampokan, atau dibeli dengan uang yang mengandung riba.
Hewan qurban haruslah hewan yang merdeka, yakni bukan hewan titipan, hewan gadai, ataupun hewan warisan yang terkait dengan hak orang lain.
Waktu Sembelih
Penyembelihan hewan qurban harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Jika hewan qurban disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka hasil sembelihan tidak sah.
Cara Berqurban
Terdapat dua cara untuk berqurban, yakni secara individu atau kolektif. Namun, tidak semua hewan qurban dapat dilaksanakan dengan cara kolektif. Untuk kambing dan domba hanya diperbolehkan berkuban dengan cara individu, yakni satu ekor satu orang.
Sementara untuk sapi diperbolehkan berqurban dengan cara kolektif, yakni satu ekor untuk maksimal tujuh orang. Selain sapi, unta termasuk hewan yang boleh diqurbankan secara kolektif dengan ketentuan satu ekor maksimal tujuh atau sepuluh orang.
Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban sesuai syariah Islam melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!