Kapan waktu awal penyembelihan hewan qurban yang tepat? Hewan qurban yang disembelih sebelum shalat ied hukumnya bagaimana? Ternyata, ada ketentuan khusus mengenai waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurban. Jika ketentuan ini dilanggar, maka ibadah qurban dianggap tidak sah. Hal ini tentu tidak diharapkan oleh setiap umat Islam yang ingin berqurban.
Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan qurban adalah hari pertama setelah salat id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu salat Dzuhur. Namun, tidak bisa dimungkiri jika masih ada pula perdebatan soal awal waktu dan batas waktu penyembelihan.
Menyembelih Sebelum Salat Ied
Faktanya, hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan qurban. Selanjutnya, daging qurban tersebut akan dibagi-bagikan kepada orang lain terutama yang tidak mampu. Namun, penyembelihan hewan qurban seharusnya tidak dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan salat id atau salat hari raya.
Dikutip dari NU, para ulama mendasarkan ketentuan ini dari hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib, yaitu pernyataan Rasulullah SAW demikian, Artinya, “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan qurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah qurban,” (HR Al-Bukhari).
Dalam pernyataan ini jelas disebutkan bahwa hewan qurban yang disembelih sebelum shalat ied hukumnya bukan ibadah qurban. Perlu diingat, meskipun waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban adalah hingga 4 hari, yaitu mulai 10-13 Dzulhijah, akan sunah hukumnya jika dilakukan pada hari pertama sebelum matahari terbenam.
Baca juga:
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Menurut Islam
Bagaimana Ketentuan Pembagian Daging Hewan Qurban?
Waktu Awal Penyembelihan Hewan Qurban
Kapan awal waktu penyembelihan hewan qurban? Ternyata, penyembelihan bisa langsung dilakukan setelah salat id selesai, bahkan tanpa menunggu khotbah selesai. Apabila tidak ada pelaksanaan salat id, waktu penyembelihan diperkirakan sebisa mungkin tepat setelah salat id usai. Bukan hanya tidak sah, hewan qurban yang disembelih sebelum waktunya wajib diganti.
Sementara itu, akhir waktu penyembelihan hewan qurban adalah tiga hari sesudah Idul Adha, atau tepatnya 13 Dzulhijjah. Alasan para ulama meyakini hal ini adalah karena hari-hari tersebut merupakan hari-hari Mina, hari-hari tasyriq, hari-hari melempar jumrah, dan hari-hari yang diharamkan melakukan puasa.
Selain itu, ada pula yang bertanya, apakah penyembelihan hewan qurban harus pada pagi, siang, sore atau malam hari? Pagi, siang, atau sore hari boleh saja dilakukan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan hadits.
Bagaimana dengan malam hari? Memang tidak ada dalil yang melarangnya, tetapi tindakan ini termasuk dimakruhkan. Pasalnya, bisa terjadi hal-hal yang tidak baik, seperti pembagian daging yang tidak terkoordinasi, daging yang kurang segar, atau bahkan tidak jadi dibagikan sama sekali.
Nah, waktu awal penyembelihan hewan qurban memang tidak boleh sembarangan. Ketentuan-ketentuan tersebut diberikan untuk mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang pada akhirnya merugikan. Berbeda dengan hewan qurban yang disembelih sebelum shalat ied hukumnya tidak sah, ketentuan lain hanya bersifat anjuran.
Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!