Siapa pun yang beriman kepada Allah SWT diwajibkan untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan. Sayangnya, tidak semua orang bisa memenuhi kewajiban ini karena berada dalam kondisi atau situasi yang tak memungkinkan. Salah satu cara untuk melunasi utang puasa adalah dengan membayar fidyah. Namun, tidak semua orang boleh mengganti puasa hanya dengan fidyah.
Jadi, siapa saja orang-orang yang wajib menyerahkan fidyah? Berikut ini penjelasan ringkasnya yang perlu kamu ketahui.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
-
Ibu Hamil atau Ibu yang Menyusui Anaknya
Ibu menyusui dan ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir dengan kondisi bayinya atau cemas dengan dirinya sendiri dan buah hati. Misalnya, takut jika mengalami keguguran atau cemas kekurangan ASI sehingga mengakibatkan hal buruk pada sang bayi. Golongan ini wajib memberi fidyah sekaligus melakukan qada puasa menurut mazhab Ahmad dan dan Syafii.
Adapun pendapat lain dari mazhab Hambali bahwa ibu hamil atau menyusui tidak wajib memberi fidyah. Namun, utang puasa harus tetap dilunasi dengan qada puasa. Nah, bagi para ibu yang tidak berpuasa karena uzur yang sah dalam syariat Islam, jangan lupa untuk mencatat hari puasa yang ditinggalkan, ya! -
Lansia
Para lansia diperbolehkan untuk menyerahkan fidyah tanpa mengganti puasanya. Orang-orang yang sudah tua renta tentunya sulit untuk menjalankan ibadah puasa. Mereka juga dikhawatirkan mudah jatuh sakit karena kondisi fisiknya yang lemah. Hal ini sesuai dengan yang difirmankan Allah SWT dalam ayat yang berbunyi:“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Quran Surah Al-Baqarah ayat 184)
-
Orang yang Sakit Parah
Seseorang yang sakit keras dan kecil kemungkinannya untuk sembuh diwajibkan memberi fidyah. Namun, ia tidak perlu mengganti puasa yang telah ditinggalkan karena dianggap tidak mampu melaksanakannya. Sama halnya dengan orang yang telah tua renta, orang yang sakit parah termasuk ke dalam golongan yang dibahas dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 184.
Tata Cara Membayar Fidyah
Ukuran yang dibayarkan ditilik dari kebiasaan yang layak atau ‘urf di dalam lingkungan masyarakat setempat. Fidyah diharuskan dalam bentuk makanan dan tidak dapat diganti uang karena sesuai dengan Surah Al-Baqarah ayat 184. Setiap kali memberi makan kepada orang miskin maka fidyah telah dianggap sah.
Catatlah berapa hari puasa yang kamu tinggalkan. Sebagai perbandingan, memberi makan satu orang miskin setara dengan melunasi satu hari utang puasa. Makanan bisa berupa mentah maupun yang sudah matang. Selain itu, waktu pelaksanaan fidyah bisa dilakukan setiap kali tidak sedang berpuasa atau menunaikan semuanya pada akhir Ramadhan.
Sebagai contoh, kamu dapat memberi fidyah dengan satu mud beras sebagai makanan pokok di Indonesia. Mud merupakan ukuran telapak tangan manusia untuk menampung bahan makanan. Pada zaman ini, bisa diperkirakan ukurannya 0.688 liter atau ¾ liter beras untuk satu hari utang puasa.
Sekian penjelasan tentang orang-orang yang wajib membayar fidyah dan tata cara melakukannya. Bagi kamu yang termasuk ke dalam golongan tersebut, jangan lupa untuk membayarkannya sesegera mungkin, ya. Tentu akan terasa lebih nyaman jika utang-utangmu telah lunas.
Kamu bisa menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini.