Berapa Besar Fidyah Pengganti Puasa yang Harus Dibayar?

Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim. Namun, ada juga beberapa golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa karena alasan tertentu, seperti ibu hamil dan menyusui, lansia, atau orang yang sedang sakit dan tidak ada harapan sembuh. Hal ini semata diperbolehkan karena alasan keselamatan diri yang bersangkutan.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

 

Pengertian Fidyah sebagai Pengganti Puasa

fidyah puasa

Meski boleh meninggalkan puasa, mereka tetap diwajibkan membayar fidyah pengganti puasa. Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah bermakna harta benda (dalam kadar tertentu) yang harus diserahkan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang telah ditinggalkannya—dalam hal ini puasa.

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)

Ayat dari surat An-Nisa tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim dilarang mengerjakan sesuatu yang sekiranya bisa membahayakan dirinya sendiri, sekalipun itu hukumnya wajib.

Lantas, berapa sih besaran fidyah yang harus dibayarkan seorang muslim sebagai pengganti puasanya? Beberapa dalil yang kuat menyebutkan bahwa besaran fidyah adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau setara 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Jadi, jika kamu berutang puasa selama 30 hari karena hamil, maka jumlah fidyah yang harus dibayar adalah 3/4 liter beras X 30 hari.

 

Bolehkah Mengganti Fidyah dengan Uang?

mengganti puasa

Fidyah merupakan makanan yang dibagikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang telah ditinggalkan (puasa). Melihat definisi serta tujuan fidyah adalah untuk menyantuni fakir yang membutuhkan, tentu boleh saja jika fidyah diganti dengan uang tunai.  Selain mungkin lebih bermanfaat untuk membeli keperluan lain, fidyah berupa uang juga akan meringankan dari sisi si pemberi karena tidak perlu belanja bahan makanan dan memasaknya.

Namun, tentu ada aturan yang harus diikuti. Fidyah pengganti puasa berupa uang juga mesti sesuai jumlahnya. Jika dikonversi dalam rupiah, sesuaikan dengan harga makanan yang sedang berlaku. Misalnya harga beras untuk 3/4 liter adalah Rp25.000, maka uang yang harus kamu keluarkan adalah Rp25.000/hari puasa yang ditinggalkan. Ya, makin banyak hari kamu meninggalkan puasa, tentu makin besar jumlah fidyah yang harus dibayar. 

 

Apakah Fidyah Boleh Diwakilkan? 

Islam memberikan keringanan kepada pemeluknya dalam hal ibadah, termasuk soal urusan membayar fidyah pengganti puasa. Kalau kamu tidak punya cukup waktu untuk belanja, memasak, atau menyiapkan segala sesuatu sendiri untuk melunasi fidyah, wakilkan saja kepada orang lain.


Sempurnakan ibadah di bulan Ramadhan dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah inibanner_donasi_sedekah