Allah SWT telah memerintahkan semua orang yang beriman kepada-Nya untuk melaksanakan puasa setiap bulan Ramadhan. Sayangnya, masih banyak yang beranggapan bahwa seseorang boleh meninggalkan puasa walaupun tidak ada uzur sama sekali. Sebagian salah paham kalau masalah tersebut bisa dilunasi hanya dengan membayar fidyah. Tentu saja hal ini tak sesuai dengan ajaran Islam.
Jika ingin mengetahui lebih jauh tentang fidyah puasa, pembahasan kali ini akan merangkum tentang pengertian dan ketentuan yang berlaku. Jangan lewatkan informasinya berikut ini!
Apa Itu Fidyah?
Fidyah merupakan bentuk masdar dari kata dasar fadaa yang artinya menebus atau mengganti dalam bahasa Arab. Menurut istilah, fidyah adalah harta dalam kadar tertentu yang wajib diserahkan kepada fakir miskin untuk mengganti ibadah yang ditinggalkan. Nah, bahasan kali ini seputar fidyah puasa yang dibayarkan akibat puasa Ramadhan yang tak terlaksana secara sempurna.
Fidyah hukumnya wajib dan mayoritas ulama sepakat dengan hal tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Quran Surah Al-Baqarah ayat 184)
Ketentuan dalam Membayar Fidyah
-
Syarat Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa bisa membayar fidyah. Harus ada uzur tertentu yang sah di mata Islam. Golongan orang-orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah, antara lain, ibu menyusui atau hamil, lansia yang sudah renta, orang yang sakit keras, dan musafir. Tunaikanlah fidyah sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan. Contohnya, apabila berutang puasa selama 6 hari maka bayarlah fidyah senilai 6 mud.
-
Takaran Fidyah
Kamu bisa memasak makanan siap saji dan mengundang fakir miskin yang jumlahnya sama dengan utang puasa. Cara ini dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radliallahu ‘anhu saat dirinya sudah tua. Selain itu, makanan juga bisa diberikan walaupun dalam bentuk mentah. Bisa dalam ukuran 1 mud atau 0,75 kg untuk gandum maupun 1 sha’ atau 1,5 kg untuk selain gandum. Boleh juga menambahkan lauk-pauk agar sesuai dengan isi Surah Al-Baqarah ayat 184.
Berikut adalah amalan fidyah dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, yaitu ketika dirinya sudah tak sanggup puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin. Lalu, beliau kenyangkan mereka semua. (Hadis Riwayat Ad-Daruquthni, dinilai sahih oleh Al-Albani) -
Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah
Waktu penunaian fidyah cukup longgar. Kamu boleh membayar fidyah setiap hari, tepatnya setelah waktu magrib di hari puasa yang ditinggalkan. Selain itu, bisa juga meniru Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang mengakhirkan pembayaran sampai Ramadhan selesai. (As-Syarhul Mumthi’, 6:207)
Adapun dalil dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya seputar wanita hamil yang cemas terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (Hadis Riwayat Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafii dan sanadnya sahih)
Sekian informasi tentang pengertian, syarat, dan ketentuan dari fidyah puasa yang perlu kamu cermati. Dengan mengetahui seluk-beluk fidyah, kamu akan terhindar dari kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Kamu bisa menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini.