Selain salat dan puasa, kewajiban lain yang diserukan Allah SWT kepada segenap umat muslim adalah membayar zakat. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain. Dalam ranah yang lebih luas, pemberian berupa zakat maupun sedekah ternyata bisa membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Firman Allah SWT:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS: At-Taubah 103)
Pengertian Lembaga Amil Zakat
Di Indonesia sendiri, tugas mengelola, mengumpulkan, mendistribusikan, serta mengatur segala urusan zakat dan sedekah ditangani oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Secara singkat, BAZ didirikan oleh pemerintah lewat usulan Kementerian Agama. Sedangkan LAZ adalah lembaga pengelola zakat berstatus swasta.
Secara umum, baik BAZ maupun LAZ memiliki fungsi dan peranan yang sama, yakni:
- Mendata orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki)
- Mendata orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
- Mengambil dan mengumpulkan zakat dari para muzakki—perorangan atau badan
- Mencatat zakat masuk dan keluar
- Menjaga harta zakat
- Membagikan zakat kepada mustahiq
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa Lembaga Amil Zakat didirikan dengan tujuan membantu BAZNAS dalam proses pengumpulan, pencatatan, sampai pendistribusian zakat kepada mustahiq.
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Selain itu, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat sama-sama memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, menaikkan fungsi pranata keagamaan guna mencapai kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta menaikkan nilai dan daya guna zakat.
Pun tidak seperti panitia pengumpulan zakat tradisional, BAZNAS maupun LAS terdiri dari SDM yang profesional, dan oleh karena itu memiliki program evaluasi serta peraturan yang lebih jelas. Dalam bahasa yang lebih sederhana, tugas Lembaga Amil Zakat adalah memastikan pengelolaan zakat lebih transparan dan profesional.
Nah, hadirnya Lembaga Amil Zakat ini makin memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya. Terlebih sekarang masing-masing LAZ sudah menyediakan layanan pembayaran zakat online. Jadi, kamu bisa menunaikan kewajiban zakat kapan saja dan di mana saja dengan proses yang sangat gampang.
Bayar Zakat via Kitabisa
Jadi, buat kamu yang berencana untuk mulai membayar zakat secara online di Lembaga Amil Zakat, salurkan lewat Kitabisa saja, yuk. Di platform ini kamu bisa memilih satu dari puluhan LAZ tepercaya di Indonesia. Mau bayar zakat fitrah atau zakat profesi? Bisa…
Kitabisa siap menyalurkan zakat darimu ke berbagai lembaga amal tepercaya, di antaranya BAZNAS, Lazismu, Rumah Yatim, Dompet Dhuafa, Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap, Rumah Zakat, sampai Griya Yatim dan Dhuafa.
Selain prosesnya mudah, di Kitabisa juga tersedia kalkulator perhitungan zakat profesi dengan hasil yang akurat. Jadi, kamu tidak usah menghitungnya secara manual. Di samping itu, kamu juga akan mendapat update berkala seputar zakat yang kamu bayarkan. Metode pembayarannya pun beragam. Gampang dan praktis, kan?
Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.