Zakat termasuk rukun islam yang ke empat setelah sholat, oleh karena itu orang islam wajib untuk mengeluarkannya. Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat profesi. Apa pengertian zakat profesi dan berapa besarnya? Semuanya akan dibahas secara lengkap di sini.
Dasar Hukum dan Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi termasuk salah satu jenis zakat mal yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh umat islam yang mampu dan sudah memenuhi syarat. Baznaz.go.id memberikan keterangan bahwa zakat profesi disebut juga dengan zakat penghasilan. Jadi zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat harta yang dikeluarkan berdasarkan pendapatan yang didapatkan oleh seseorang.
Berdasarkan pengertiannya ini, maka setiap orang yang mempunyai penghasilan wajib untuk mengeluarkan zakat profesi. Zakat profesi atau penghasilan ini mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu dalam surat Al Baqarah ayat 267 dan surat At Taubah ayat 103.
Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan bahwa harta yang dimiliki oleh seorang mukmin harus disucikan dengan mengeluarkan zakat. Sudah jelas bukan bahwa zakat profesi atau zakat penghasilan harus wajib dibayarkan oleh setiap mukmin yang sudah mempunyai penghasilan.
Syarat Sah Mengeluarkan Zakat Profesi
Hukum zakat profesi memang wajib untuk semua muslim yang sudah mempunyai penghasilan. Namun untuk mengeluarkan zakat ini ada syarat khususnya. Adapun syarat sah harta yang dikeluarkan untuk zakat profesi adalah :
-
Harta Dikuasai Penuh
Syarat yang pertama adalah harta yang dimiliki dikuasai penuh. Maksudnya bahwa harta atau penghasilan yang dimiliki adalah memang milik sendiri bukan milik bersama dengan orang lain.
-
Hartanya Berkembang dan Lebih dari Kebutuhan Pokok
Yang dimaksud dengan berkembang dan menguntungkan adalah harta atau penghasilan tersebut bisa memenuhi kebutuhan pokok. Jika penghasilan yang didapatkan masih kurang atau hanya cukup untuk kebutuhan pokok saja maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat profesi.
-
Mencapai Nisab
Syarat yang ketiga untuk mengeluarkan zakat profesi adalah harta tersebut mencapai nisab. Nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat pertanian yaitu 522 kg beras atau bahan pokok.
Penghitungan nisab dari zakat profesi ini disesuaikan dengan harga beras atau bahan pokok. Misalnya saja harga beras saat ini adalah Rp 9.000,- maka nisabnya adalah 522 kg x Rp. 9.000,- = Rp . 4.698.000,- Jika penghasilan kamu sudah mencapai nisab maka wajib mengeluarkan zakat profesi. -
Bebas dari Hutang
Syarat yang terakhir adalah harta sudah terbebas dari hutang. Penghasilan yang kamu dapatkan haruslah bebas dari hutang, jadi bayarkan terlebih dahulu hutang kamu baru hitung dan bayar zakat profesinya.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Menghitung zakat profesi sebenarnya sangat mudah. Para ulama sepakat bahwa besaran zakat profesi ini adalah 2,5% dari total penghasilan yang didapatkan. Namun beberapa ulama masih berbeda pendapat mengenai apakah penghitungannya langsung dari penghasilan kotor atau dikurangi terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa penghitungan zakat profesi ini dihitung langsung dari penghasilan kotornya. Untuk mempermudah pemahaman, misalnya saja penghasilan kamu Rp. 6.000.000,- setiap bulannya. Maka zakat profesi yang wajib dikeluarkan adalah Rp 6.000.000,- x 2,5% = Rp. 150.000,-
Perlu diingat bahwa salah satu syarat sah zakat profesi adalah hartanya terbebas dari hutang. Oleh karena itu jika kamu masih mempunyai hutang harus dikurangi terlebih dahulu. Jika sisanya masih masuk kategori nisabnya maka kamu wajib untuk membayar zakat profesi.
Bayar Zakat Lebih Mudah di Kitabisa
Pembayaran zakat profesi ini bisa dilakukan setiap sebulan sekali ataupun diakumulasikan selama 1 tahun. Untuk memudahkan kamu sangat disarankan untuk membayarnya setiap satu bulan sekali setelah menerima gaji. Penerima zakat profesi sama dengan zakat lainnya yaitu orang-orang yang membutuhkan. kamu bisa langsung memberikan zakat ini kepada orang yang masuk kategori penerima zakat tersebut.
Agar tidak salah sasaran dan kamu tetap rutin membayar zakat kamu bisa memanfaatkan Kitabisa\ untuk membayar zakat profesi kamu. Kitabisa.com membantu memudahkan kamu yang ingin membayar zakat dengan mudah dan rutin.
Berdasarkan pengertian zakat profesi dan dasar hukumnya kamu wajib menyisihkan 2,5% dari penghasilan kamu. Ayo bayar zakat!
Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.