Bolehkah membayar zakat lebih awal sebelum waktunya? Pasti ini adalah pertanyaan yang terlintas setelah Pemerintah mengimbau warga untuk menunaikan zakat di awal. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam mengenai imbauan tersebut?
Imbauan Pemerintah untuk Muslim Zakat Lebih Awal
Tertulis dalam imbauan Pemerintah dalam SE Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Wabah COVID-19, pada poin 13 A yang berbunyi “Mengimbau kepada segenap umat Muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.”
Zakat yang dimaksud dalam imbauan di atas adalah zakat mal (zakat harta). Zakat mal merupakan jenis zakat dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan yang yang sudah ditetapkan. Selain zakat, Kementerian Agama juga mendorong umat Muslim untuk memaksimalkan peran ibadah lainnya seperti infak, sedekah, serta wakaf, untuk membantu saudara-saudara kita yang memebutuhkan di tengah COVID-19.
Hadits Menunaikan Zakat Lebih Awal Sebelum Waktunya
Pendapat mayoritas ulama memperbolehkan untuk menyegerakan pembayaran zakat sebelum mencapai haul (1 tahun), jika harta telah mencapai nisab secara sempurna. Karena zakat adalah kewajiban bagi harta, maka boleh dilakukan sebagaimana menyegerakan pembayaran hutang sebelum jatuh tempo.
Menunaikan zakat lebih awal sebenarnya boleh, asalkan harta tersebut telah mencapai nisab. Dalam Hadits Riwayat Turmudzi 680, ad-Darimi 1689, dan dihasankan al-Albani, Ali Bin Abi Thalib berkata,
“Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi SAW bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu. ”
Zakat Lebih Awal di Tengah Wabah Corona
Seusia dengan imbauan pemerintah, di masa pandemi ini sebaiknya umat Muslim menyegerakan pembayaran zakat. Nantinya zakat akan disalurkan untuk membantu 8 golongan penerima zakat yang terdampak COVID-19. Dengan adanya imbauan untuk membayarkan zakat sebelum wkatunya dapat dijadikan salah satu upaya pengaman sosial terhadap warga yang terkena dampak pandemi corona.
Saat ini, Kitabisa telah bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat di berbagai daerah. Sehingga, umat Muslim bisa dengan mudah menyalurkan zakat sesuai dengan kampung halaman atau wilayah yang dipilih.
Tunaikan zakat lebih awal untuk bantu 8 golongan penerima zakat yang terdampak corona lewat Kitabisa. Zakat dengan klik gambar di bawah ini.