Proses penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha adalah salah satu bentuk ibadah dan wujud ketaatan serta rasa syukur seorang mukmin kepada Allah SWT. Kegiatan ini sekaligus memperingati peristiwa bersejarah tentang Nabi Ibrahim yang diperintah Allah SWT untuk menyembelih Nabi Ismail, anaknya bersama dengan Siti Hajar.
Syarat Hewan yang Dapat Diqurbankan
Hewan ternak yang dapat diqurbankan adalah hewan ternak yang termasuk dalam golongan bahimatul an’am, yakni unta, sapi, dan kambing. Adapun di Indonesia, masyarakat lazimnya melakukan potong sapi qurban.
Beberapa syarat sapi dapat dijadikan sebagai hewan qurban antara lain adalah sebagai berikut.
- Berusia dua tahun atau memasuki tahun ketiga.
- Tidak memiliki cacat fisik seperti buta sebelah, pincang, sangat kurus, mempunyai riwayat penyakit yang jelas, tidak mempunyai sumsum tulang.
- Berada dalam kondisi sehat, postur tubuhnya baik dan sempurna, cara berjalannya normal, gemuk, dagingnya banyak, mempunyai lemak, dan berharga mahal.
- Merupakan hewan yang merdeka (bukan titipan, gadai, atau warisan yang masih terkait dengan hak orang lain).
- Kepemilikan atau cara perolehan sapi didapat dari cara yang baik (bukan hasil curian, rampokan, atau dibeli menggunakan harta atau uang yang mengandung riba).
Waktu Potong Sapi Qurban
Dalam melaksanakan qurban, waktu diperbolehkannya potong sapi qurban maupun hewan qurban lainnya adalah mulai lewatnya waktu yang cukup melakukan dua rakaat dan dua khutbah (sholat Idul Adha) yang cepat dan terhitung sejak terbitnya matahari tanggal 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah. Kendati demikian, waktu utama penyembelihan adalah saat matahari telah mencapai ketinggian satu tombak dalam pandangan di Hari Raya Idul Adha.
Syarat Orang yang Menyembelih
Islam sangat memperhatikan keseluruhan proses penyembelihan. Manusia yang akan melakukan potong sapi qurban juga harus memenuhi kriteria yang disyariatkan sebagai berikut.
- Orang Islam atau orang yang halal dinikahi orang Islam.
- Apabila sapi maupun hewan qurban lainnya tersebut ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang dapat melihat. Jika orang yang menyembelih adalah orang buta, orang mabuk, dan anak yang belum tamyiz, maka hukumnya makruh.
Rukun Penyembelihan
Dalam Islam, yang dimaksud dengan rukun adalah hal pokok yang tidak boleh ditinggalkan. Adapun yang termasuk dalam rukun penyembelihan adalah dzabhu (pekerjaan menyembelih), dzabih (orang yang menyembelih), hewan yang disembelih, dan alat menyembelih.
Proses Penyembelihan Sapi Qurban
Setelah syarat-syarat untuk dilakukannya penyembelihan terpenuhi, maka hewan qurban pun dapat disembelih dengan prosesi sebagai berikut:
- Penyembelih disunahkan membaca basmalah dan salawat Nabi.
- Petugas penyembelih menghadap ke arah kiblat.
- Hewan qurban juga dihadapkan ke kiblat dengan posisi dibaringkan di atas lambung sebelah kiri dan posisi lehernya yang ke arah kiblat.
- Penyembelih membaca takbir dan tahmid.
- Petugas penyembelih membaca doa.
- Proses menyembelih dimulai:
a. Menyembelih harus memutuskan tiga saluran: pembuluh darah, pernapasan, dan saluran makan. Pastikan sapi (atau hewan lain) yang diqurbankan benar-benar mati.
b. Gantung sapi dengan posisi kaki belakang diikat ke atas dan kepala menghadap ke bawah agar darah keluar secara sempurna.
c. Ikat saluran makan dan bagian anus untuk memastikan isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
d. Pengulitan dilakukan dari kulit dada sampai kaki tengah.
e. Keluarkan isi dada dan rongga perut.
f. Ambil bagian jeroan.
g. Periksa kondisi daging, jeroan, dan kepala.
h. Pindahkan daging ke wadah khusus.
i. Cuci jeroan sampai bersih. Usahakan limbah tidak mencemari lingkungan.
Penyembelihan hewan qurban juga dapat menjadi momentum berbagi kepada sesama muslim terutama bagi yang membutuhkan sehingga dapat meningkatkan rasa syukur terhadap nikmat Allah SWT. Kamu pun kini bisa ikut berbagi kebahagiaan ini dengan menunaikan qurban yang lebih praktis lewat Kitabisa. Yuk, salurkan qurbanmu sekarang juga!