Jakarta 11 Mei 2021 – Kitabisa.com telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Sosial dan Otoritas Jasa Keuangan terkait program Saling Jaga. Konsultasi dilakukan untuk memperjelas perizinan dan kelanjutan program Saling Jaga agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil konsultasi, berikut informasi yang bisa kami sampaikan kepada donatur Saling Jaga:
1. Visi program Saling Jaga sejak awal adalah produk tolong-menolong berbentuk donasi dan memang tidak dimaksudkan sebagai asuransi. Sehingga sejak awal Kitabisa.com mengurus izin program ini ke Kementerian Sosial, dan telah mendapatkan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial
2. Meski sudah memiliki izin dari Kemensos, sebagai produk inovasi baru, Kitabisa.com juga telah melakukan pendaftaran program Saling Jaga di Regulatory Sandbox Inovasi Keuangan Digital OJK
3. Kitabisa.com menghormati keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, dan telah menutup penerimaan donatur Saling Jaga dan menghentikan semua kegiatan promosi
4. Kitabisa.com akan melakukan penyesuaian konsep & terms & condition dari Saling Jaga, seperti menghilangkan angka bantuan yang bisa didapatkan, agar lebih sesuai dengan program donasi dan tidak memiliki kemiripan dengan kegiatan perasuransian
5. Penyesuaian ini akan kami terus konsultasikan dengan Kemensos dan OJK, dimana pembahasan akan dilakukan setelah libur Lebaran 2021, dan kami akan terus memberikan kabar terbaru kepada donatur Saling Jaga
Jika kamu donatur terdaftar di program Saling Jaga dan memiliki pertanyaan, kamu bisa menghubungi Kitabisa.com melalui email ke [email protected] dengan judul Saling Jaga.
Terima kasih.
Salam hangat,
Kitabisa.com