Banyak orang bertanya apakah Kitabisa memiliki izin resmi atau legalitas dalam operasionalnya? dan apa entitas hukum yang dimiliki Kitabisa sebagai platform crowdfunding? Simak artikel ini untuk penjelasan lengkapnya.
Kitabisa adalah platform galang dana dan donasi online terpercaya nomor satu di Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 2013, website dan aplikasi Kitabisa telah memfasilitasi gotong royong masyarakat Indonesia untuk kebaikan.
Hingga hari ini, Kitabisa telah memfasilitasi 1,5 juta transaksi donasi dan lebih dari 100.000 galang dana. Kitabisa juga telah memfasilitasi 3.000 yayasan atau NGO atau lembaga sosial, dan memfasilitasi 250 program CSR.
Oleh karenanya, Kitabisa tentu berjalan resmi sebagai organisasi dengan landasan hukum yang jelas. Untuk menjawab pertanyaan kamu mengenai apakah kitabisa ilegal, berikut penjelasannya:
Izin / Legalitas Kitabisa sebagai Platform Penggalangan Dana
Sebagai platform penggalangan dana, Kitabisa.com mengantongi sejumlah izin.
- Kitabisa terdaftar sebagai yayasan, yang menjalankan fungsi sebagai operator seluruh kegiatan galang dana dan donasi di platform Kitabisa.com. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaporan kepada donatur dan Kementerian Sosial
- Kitabisa memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kemensos. Melalui Keputusan Mensos no 246/HUK-PS/2021 (untuk kategori umum) dan Keputusan Mensos no 148/HUK-PS/2021 (untuk kategori bencana alam), izin ini diperbarui setiap tiga bulan. Kitabisa melaporkan semua kegiatan galang dana di situs kitabisa.com ke Kementerian Sosial sesuai aturan yang berlaku.
- Kitabisa terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh BAZNAS. Untuk masyarakat yang ingin membayar zakat via Kitabisa, tentu tidak perlu khawatir karena Kitabisa.com juga memiliki izin dari BAZNAS berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 59 Tahun 2019.
- Kitabisa memiliki izin sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai platform teknologi, layanan situs dan aplikasi Kitabisa telah mencapai sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 000163.01/DJAI.PSE/02/2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Struktur Entitas Hukum Kitabisa
Untuk dapat tetap memfasilitasi beragam inisiatif kebaikan masyarakat secara berkelanjutan, platform Kitabisa dikelola melalui dua entitas hukum.
Pertama, adalah dalam bentuk Yayasan Kita Bisa. Seperti yang disampaikan sebelumnya, yayasan ini yang menjalankan fungsi sebagai operator dari segala aktifitas penggalangan dana dan donasi di platform Kitabisa. Operasional yayasan didanai oleh donasi yang dialokasikan sebesar 5% dari galang dana (selain kategori zakat dan bencana). Dan kekurangannya disubsidi dari pendapatan PT Kita Bisa Indonesia. Semua laporan keuangan Yayasan Kita Bisa dipublikasikan setiap tahunnya dan dapat diakses publik secara transparan.
Sedangkan entitas yang kedua adalah PT Kita Bisa Indonesia, yaitu badan usaha yang menawarkan jasa dan konsultasi di bidang sosial, dalam bentuk pengembangan dan pengelolaan teknologi, jasa konsultasi untuk NGO dan jasa konsultasi serta manajemen CSR untuk perusahaan. Pendapatan PT Kita Bisa Indonesia digunakan untuk memberikan dukungan teknologi platform serta mensubsidi sebagian operasional Yayasan Kita Bisa.
Sebagai platform, Kitabisa menjamin setiap prosesnya sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, publik tidak perlu ragu lagi menggunakan Kitabisa untuk berdonasi maupun menggalang dana. Informasi lebih lanjut mengenai legalitas dan struktur Kitabisa, dapat dibaca di kitabisa.com/about-us.