Awalnya, wakaf memang istilah agama Islam untuk menyebut proses pindah harta dari satu pihak ke pihak lain (baik individu ataupun organisasi) yang sifatnya amal jariyah. Artinya, pemanfaatan harta tersebut berlaku selamanya dan bermanfaat bagi banyak orang yang membutuhkan.
Harta yang dimaksud bisa berupa benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Dalam perkembangannya, jenis wakaf pun semakin beragam. Salah satu yang beberapa waktu lalu sempat digaungkan pemerintah kita adalah wakaf uang. Dilihat dari kaca mata hukum di Indonesia, wakaf jenis ini sah-sah saja.
Lalu bagaimana jika dilihat dari kaca mata hukum Islam dan kedudukan wakaf ini menurut Al Quran, hadis, ataupun para ulama?
Mengenal Wakaf Uang
Wakaf uang juga dikenal sebagai wakaf tunai. Meskipun di Indonesia baru populer, nyatanya praktik ini telah dilakukan sejak abad ke-2 Hijriyah oleh Imam al Zuhri, salah satu ulama terkenal pada masa itu. Seiring perkembangan zaman, wakaf tunai pun semakin berkembang hingga pada abad ke-15, istilah ini bukan lagi hal asing di telinga masyarakat Turki.
Hal tersebut menunjukkan bahwa wakaf uang hukumnya adalah boleh dalam Islam. Penyaluran wakaf ini biasanya dalam bentuk cash deposit di lembaga keuangan dan diinvestasikan agar memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut nantinya disalurkan untuk hal-hal bersifat sosial keagamaan.
Berbeda dengan wakaf dalam bentuk lain seperti tanah atau bangunan, wakaf uang dipertahankan nilai pokoknya. Selain itu sama seperti wakaf lain, wakaf jenis ini tidak boleh dihibahkan apalagi diwariskan. Jadi selama nilai pokok masih lestari, hasil pengelolaannya tetap bisa dimanfaatkan.
Hukum Wakaf Uang Menurut Al Quran dan Hadits
Setelah secara umum membahas tentang wakaf uang, selanjutnya mari kita bahas mengenai hukumnya dilihat dari Al Quran dan hadis. Secara umum, hukum wakaf adalah boleh dalam Islam. Hal tersebut bisa dilihat dari ayat dan hadis tentang ajakan sedekah atau membelanjakan harta di jalan Allah.
Dalam ayat dan hadis tersebut memang tidak disebut secara spesifik tentang wakaf uang. Mengingat istilah wakaf uang sendiri baru dikenal abad ke-2 Masehi setelah Rasulullah meninggal. Tetapi dilihat dari segi fikih, wakaf uang memiliki hakikat dan sifat yang sama dengan wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan.
Hasil dari pengelolaan uang dapat digunakan untuk kepentingan sosial dan bersifat kekal selama nilai pokoknya dijaga. Untuk memastikan apakah wakaf uang benar-benar sah di mata agama, kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ulama berikut ini.
Wakaf Uang Menurut Ulama
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama kita berabad-abad lalu mengenai keberadaan wakaf dalam bentuk uang. Bagi sebagian besar ulama yang bermadzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wakaf uang hukumnya adalah boleh. Hal ini dipertegas dengan pernyataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Menurut beliau, wakaf uang bisa dijadikan modal usaha yang keuntungannya bisa disalurkan secara maksimal kepada penerima wakaf. Hal ini membuat nilai pokok uang lestari sebagaimana hakikat wakaf yang bersifat jariyah (selamanya). Masih menurut ketiga madzhab di atas, wakaf uang juga tidak boleh dihibahkan apalagi diwariskan.
Meskipun begitu, wakaf dalam bentuk uang tetap bisa dipinjamkan selama nilai pokoknya tidak berubah. Pemberi wakaf (waqif) juga tidak memiliki hak atas uangnya tetapi pahalanya tetap bisa dirasakan meskipun waqif meninggal dunia, wallahu’alam bishshawwab.
Hal ini bertolak belakang dengan pendapat ulama dari Madzhab Hambali dan sebagian kecil dari ketiga madzhab lainnya. Menurut para ulama tersebut, wakaf uang tidak diperbolehkan karena sifatnya mudah habis. Artinya, wakaf ini memiliki kecenderungan langsung habis dan tidak bisa dimanfaatkan dalam waktu lama.
Pendapat ulama ini berdasarkan sifat dasar wakaf menurut Al Quran, yaitu nilai pokoknya bertahan dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus. Dalam perkembangannya, hanya segelintir orang yang mengikuti pendapat tentang tidak diperbolehkannya wakaf uang.
Dalam perkembangannya, wakaf uang bisa dikelola dan dipertahankan nilai pokoknya sehingga meskipun diinvestasikan ada potensi jariyah di dalamnya. Hal ini pula yang menjadi patokan hukum wakaf uang dalam kitab-kitab fikih kontemporer dan penerapan wakaf uang berdasarkan fatwa MUI di Indonesia.
Jadi, tertarik untuk wakaf dalam bentuk uang? Sebagai referensi, kamu bisa menyalurkan wakaf kepada lembaga penerima (nazhir) yang tepercaya seperti KitaBisa. Itulah ulasan tentang wakaf uang hukumnya adalah boleh atau tidak serta pengertiang wakaf uang secara umum. Semoga bermanfaat.