Bicara sejarah pengelolaan wakaf modern di Indonesia, Badan Wakaf Indonesia tidak boleh dilewatkan dalam pembahasan. Organisasi ini mengatur berbagai aspek terkait wakaf di Indonesia, mulai dari membina para pengelola wakaf hingga memberi edukasi dan informasi terkait wakaf di Indonesia.
Inilah yang harus kamu ketahui tentang Badan Wakaf Indonesia sebelum mewakafkan hartamu.
Sejarah dan Profil
Sejarah Badan Wakaf Indonesia (BWI) dimulai pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 untuk memperbarui UU lama terkait wakaf. BWI dibentuk sebagai organisasi independen untuk mengelola, mengedukasi, dan membina masyarakat terkait wakaf sehingga minim penyalahgunaan di lapangan.
Pada awal pembentukannya, anggota BWI dipilih oleh Kementerian Agama dengan persetujuan presiden. Setiap anggota kemudian diangkat atau dibebastugaskan langsung oleh presiden setelah mencapai tiga tahun masa keanggotaan. Anggota BWI juga bisa dilantik kembali setelah bebas tugas, tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kantor pusat Badan Wakaf Indonesia ada di Jakarta. Akan tetapi, BWI punya perwakilan di tingkat provinsi, kota atau kabupaten, dan kecamatan.
Dasar Hukum Pembentukan BWI

Seperti yang telah disebutkan, dasar hukum utama pembentukan BWI adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. UU tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 42 Tahun 2006 terkait rincian pelaksanaan dan penerapan UU Nomor 41 Tahun 2004.
BWI sendiri dibentuk secara resmi pada tahun 2007. Kemunculannya disertai dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2007. Kepres Nomor 111 dan 177 diterbitkan masing-masing pada tahun 2011 dan 2014 seiring penunjukan ketua BWI.
Tugas BWI Terkait Wakaf
Apa saja tugas Badan Wakaf Indonesia yang membuat pembentukannya harus disertai dengan berbagai dasar hukum?
Inilah beberapa tugas dan wewenang BWI berdasarkan deskripsi resminya:
Tugas Terkait Nazir Wakaf
Nazir wakaf adalah pihak-pihak yang bertugas mengelola dana atau harta wakaf. BWI berwenang mengangkat atau mencopot nazir serta memberi pembinaan agar mereka memahami kewajiban serta tata-cara pengelolaan harta wakaf.
Mengelola Status dan Izin Harta Wakaf
BWI adalah pihak tertinggi yang diberi kuasa untuk menyetujui, memproses, serta memberi izin terkait pengelolaan harta wakaf di Indonesia. Hal ini juga termasuk proses perubahan nama pemilik atau penyewa yang dihadiahi harta wakaf.
Mengeloa dan Mengembangkan Harta Wakaf
BWI juga mengelola, mengembangkan, serta membagikan harta wakaf. Mereka juga memastikan bahwa harta wakaf sampai ke pihak yang membutuhkan.
Memberi Informasi ke Pemerintah
Wakaf adalah amalan yang ruang lingkupnya cukup luas. BWI harus bertindak sebagai penasihat dan pemberi informasi untuk presiden dan pejabat lain terkait cara terbaik mengelola wakaf.
Peran BWI bagi Masyarakat Indonesia
Jika BWI bertugas membina nazir dan memberi informasi ke presiden, apa saja peran langsung mereka terhadap masyarakat Indonesia?
Karena BWI adalah lembaga independen, mereka menjadi patokan bagi masyarakat untuk mendapat informasi, layanan, dan bantuan terkait pelaksanaan wakaf di Indonesia. BWI juga memastikan bahwa donasi wakaf dari masyarakat sampai ke pihak-pihak yang memang membutuhkannya. Peran BWI secara tidak langsung adalah memastikan bahwa nazir wakaf yang ditugaskan mengelola harta masyarakat bersikap amanah dan jujur.
BWI juga bertugas mengawasi berbagai skema wakaf di Indonesia. Salah satunya adalah Wakaf Produktif, skema yang mengumpulkan donasi uang masyarakat sebelum membagikannya ke pihak yang membutuhkan. Wakaf Produktif tidak hanya langsung menyumbang uang, tetapi juga menyalurkan wakaf spesifik seperti tempat ibadah, sumber air bersih, dan Al-Qur’an.
Sudah yakin dengan reputasi Wakaf Produktif? Jangan lupa unduh aplikasi KitaBisa untuk mengakses halaman donasi Wakaf Produktif, lalu pilih jenis kampanye donasi yang ingin kamu ikuti. Selain aman dan praktis, aplikasi KitaBisa memastikan bahwa semua yang memulai kampanye donasi telah melalui proses verifikasi.
Badan Wakaf Indonesia mengawasi semua jenis skema wakaf di Indonesia, jadi jangan ragu berdonasi ke pengelola yang mereka tunjuk. Unduh aplikasi KitaBisa dan wakafkan hartamu lewat Wakaf Produktif sekarang juga.