Hampir semua muslim tahu bahwa penerima zakat adalah fakir, amil, miskin, mualaf, riqab, fisabilillah, musafir, dan gharimin. Hal tersebut sudah dinyatakan oleh Allah melalui Surat At Taubah ayat 60. Namun, yang berhak menerima wakaf justru tidak tersurat secara langsung dalam Al-Quran.
Bisa dibilang mereka yang berhak menerima wakaf lebih fleksibel dan luas. Artinya, siapa saja dapat menikmati manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Meskipun demikian, para ulama tetap memberlakukan persyaratan terkait hal ini. Apa sajakah itu?
Syarat Penerima Wakaf
Para ulama sepakat soal apa saja syarat penerima wakaf, terlepas dari luasnya jangkauan pihak yang bisa menikmati manfaat wakaf. Terdapat empat syarat penerima wakaf yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Mereka yang diberi wakaf memiliki orientasi terhadap kebajikan, bukan untuk segala sesuatu berbau maksiat
- Pemanfaatan wakaf ditujukan pada aktivitas yang membuahkan kebajikan terus menerus
- Harta benda yang diwakafkan tidak boleh kembali kepada pewakaf
- Pihak yang dipercayakan wakaf harus cakap hukum untuk mempunyai dan menguasai harta benda wakaf tersebut.
Lebih baik lagi jika pewakaf atau wakif sudah menetapkan tujuan ia melakukan wakaf atas harta benda tersebut. Apakah untuk membantu keluarganya sendiri, menolong fakir miskin, ibnu sabil, fisabilillah, atau diwakafkan demi kepentingan umum.
Namun, keutamaan wakaf justru terletak pada pemanfaatan harta benda tersebut untuk kepentingan umum. Perlu ditegaskan sekali lagi, tujuan berwakaf adalah untuk kebaikan, mencari rahmat dari Allah Swt., sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta. Maka, menyerahkan wakaf pun harus jelas kepada siapa agar ibadah sunah ini menjadi sah.
Daftar Orang yang Berhak Menerima Wakaf
Jadi, siapa saja orang yang dapat menerima wakaf?
Penerima manfaat wakaf sering disebut dengan mauquf alaih dalam bahasa Arab. Kemudian, ulama menggolongkan mauquf alaih menjadi dua kelompok, yaitu mauquf alaih ghoiru muayyan dan mauquf alaih muayyan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Mauquf Alaih Ghoiru Muayyan
Penerima manfaat wakaf kelompok ini tidak diuraikan secara spesifik siapa dan dari mana. Boleh dibilang, mauquf alaih ghoiru muayyan mewakili kelompok sosial kolektif. Mereka yang masuk dalam golongan penerima manfaat wakaf ini antara lain orang miskin, fakir, dan fisabilillah.
Pemberian wakaf pun dilakukan untuk menjemput kebaikan dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah). Maka, ketika wakaf diperuntukkan pada suatu kemaksiatan, wakaf tersebut dinilai tidak sah.
Bagaimana dengan wakaf muslim kepada orang yang berbeda agama? Sepanjang dimanfaatkan untuk tujuan kebaikan, secara hukum wakaf tersebut dianggap sah. Misalnya, wakaf tanah yang dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit atau wakaf sumur bagi mereka yang mengalami kesulitan air di wilayahnya.
Mauquf Alaih Muayyan
Mauquf alaih muayyan menunjukkan siapa penerima wakaf secara spesifik, di luar diri wakif sendiri yang dinyatakan ketika ikrar wakaf atau sighat. Namun, hal ini tidak berlaku rata karena ada beberapa kondisi yang membuat wakif bisa menikmati manfaat dari harta yang ia wakafkan.
Misalnya, Pak Ahmad mewakafkan tanah miliknya di Desa Sukamulya untuk dibangun masjid. Nah, sebagai muslim yang juga tinggal di desa tersebut, Pak Ahmad boleh menunaikan ibadah salat di masjid yang dibangun di atas tanah wakaf tersebut. Artinya, ia pun turut menikmati manfaat dari harta benda yang diwakafkan.
Wakaf menjadi amalan ibadah yang diharapkan semua umat muslim. Bagi mereka yang berwakaf, pahala akan terus mengalir sekalipun sudah meninggal dunia. Itulah mengapa wakaf dipandang sebagai ibadah istimewa yang mampu memberi manfaat bagi kepentingan umum.
Ingin dirimu juga bisa ikut berkontribusi kepada mereka yang berhak menerima wakaf? Kini kamu bisa berdonasi melalui Wakaf Produktif di Kitabisa, sumber dana abadi umat yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa, lansia dhuafa, anak yatim, dan penyandang disabilitas, serta pemenuhan fasilitas umat muslim.
Yuk, donasikan sebagian hartamu di Wakaf Produktif Kitabisa sekarang!