Hukum Fidyah Adalah Wajib Bagi yang Meninggalkan Puasa

March 27, 2022
Oleh : Kitabisa

Fidyah adalah istilah yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Kamu pun bakal sering mendengar pembahasannya dalam kajian yang diselenggarakan saat Ramadhan. Namun, apa yang dimaksud dengan fidyah?

Pengertian Fidyah

Asal kata fidyah adalah fadaa yang mempunyai makna menebus atau mengganti. Dalam pengertiannya, fidyah merupakan kompensasi yang perlu dibayarkan ketika seseorang tidak menjalankan kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan. 

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili mengungkapkan kalau fidyah merupakan ketentuan yang hukumnya bersifat wajib. Dalilnya adalah Alquran surat al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi: 

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “… Dan wajib bai orang-orang yang berat menjalankannya (kalau mereka tak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kamu perlu membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Penggantian bisa kamu lakukan dengan memberi makan satu orang fakir miskin. 

Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan

Kamu mungkin bertanya-tanya, berapa fidyah yang harus dibayarkan ketika ingin melakukan penggantian puasa? Ada beberapa pendapat ulama yang bisa kamu pertimbangkan, yaitu: 

1. Jumlah Fidyah Menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i

Ulama dari Mazhab Maliki dan Syafi’i mengungkapkan kalau jumlah fidyah adalah sebesar 1 mud gandum (600 gram) atau setara dengan 3/4 liter beras. 

2. Jumlah Fidyah Menurut Mazhab Hanafi

Sementara itu, Mazhab Hanafi punya pendapat yang berbeda terkait jumlah pembayaran fidyah. Mazhab ini menentukan jumlah fidyah sebesar 1/2 sha’ gandum atau setara 1,5 kg beras.

3. Jumlah Fidyah Menurut Mazhab Hambali

Mazhab Hambali punya pendapat bahwa pembayaran untuk fidyah sebesar 1 mud (600 gram) gandum. Untuk pembayaran selain gandum, jumlahnya adalah 1/2 sha’ atau setara 1,25 kg. 

4. Ketentuan Baznas Terkait Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 menentukan kalau besaran pembayaran fidyah adalah senilai Rp45 ribu per hari per jiwa. 

Golongan Orang yang Boleh Membayar Fidyah

orang yang boleh bayar fidyah

Berkaitan dengan fidyah, kamu perlu tahu kalau tidak semua orang diperbolehkan Fidyah merupakan ketentuan yang ditujukan bagi golongan orang yang memperoleh keringanan tidak berpuasa. Golongan tersebut di antaranya adalah: 

1. Orang Sakit Parah

Golongan pertama adalah mereka yang mempunyai penyakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil. Karena penyakitnya tersebut, dia tidak mempunyai kemampuan untuk berpuasa dan bisa menggantinya dengan fidyah.

2. Orang Tua Renta

Golongan kedua adalah orang tua renta yang mempunyai fisik sangat lemah. Fisik lemah tersebut tidak memungkinkan mereka untuk menjalankan puasa. 

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui juga dapat mengganti puasa dengan fidyah. Hal ini bisa kamu lakukan ketika puasa yang dijalankan dapat mengganggu kondisi kesehatan bayi dan ibu. 

4. Orang Mati yang Punya Tanggungan Utang Puasa

Mazhab Syafi’i mempunyai ketentuan terkait pembayaran fidyah bagi orang mati yang masih mempunyai tanggungan utang puasa. Ketentuan ini bersifat wajib ketika orang yang telah meninggal tersebut mempunyai waktu untuk mengganti puasa tetapi tidak menjalankannya. 

Lalu, siapa yang perlu membayar fidyah untuk orang mati tersebut? Jawabannya adalah para ahli waris. Selain fidyah, ahli waris bisa pula memilih untuk menggantinya dengan niat berpuasa untuk si mayit. 

5. Orang yang Menunda Qadha Ramadhan

Kelompok yang terakhir adalah golongan orang yang terbiasa menunda qodho puasa Ramadhan. Karena kebiasaannya tersebut, dia tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengganti puasa sampai datang Ramadhan berikutnya. 

Fidyah untuk mereka yang termasuk dalam golongan ini merupakan bentuk hukuman. Bahkan, ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa besaran fidyah untuk orang yang menunda puasa qadha berlipat ganda. 

Contoh, seseorang mempunyai utang puasa 10 hari pada 2018. Dia tidak mengganti puasa tersebut sampai datang puasa tahun 2020. Maka besaran fidyah yang perlu dibayarkannya adalah sebesar 2 kali lipat (dua kali putaran Ramadhan). Dari yang awalnya Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu.

Sudah Bayar Fidyah, Apakah Masih Harus Mengganti Puasa?

Pertanyaan ini mempunyai jawaban sangat sederhana. Ya, kamu tetap perlu mengganti puasa tersebut di hari lain. Hal ini berlaku bagi wanita hamil dan menyusui serta golongan orang yang punya kebiasaan menunda puasa qadha.

Cara Membayar Fidyah

Dengan berbagai ketentuan tersebut, kamu jadi tahu siapa saja yang boleh membayar fidyah beserta besarannya. Lalu, bagaimana cara pembayarannya? 

Kamu bisa membayarkan fidyah dengan dengan memberi makan para fakir miskin. Bisa menyerahkannya secara langsung ke orang-orang yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal atau memberikannya secara mudah lewat aplikasi Kitabisa.

Dengan aplikasi Kitabisa, kamu bisa membayar fidyah secara praktis dan cepat. Jadi, kamu bisa melakukan pembayaran fidyah dari mana saja dan kapan saja.

bantu dhuafa

Bagikan