Bagaimana hukun qurban untuk nonmuslim? Saat Idul Adha tiba, ada satu ibadah yang dilakukan oleh umat muslim di berbagai belahan dunia yakni ibadah qurban. Perintah untuk menyembelih hewan qurban bagi umat Islam tertuang dalam firman-Nya QS. Al-Kautsar ayat 2 yang artinya:
“Maka lakukanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai cara untuk beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah).”
Seperti halnya ibadah lain, qurban juga memerlukan niat dan beragama Islam merupakan salah satu syarat sahnya ibadah qurban. Jika Islam memiliki aturan qurban yang berbeda-beda tergantung pada kondisi masing-masing orang, bagaimana hukum qurban untuk nonmuslim?
Hukum Pelaksanaan Qurban bagi Umat Muslim
Sebelum kita membahas mengenai hukum qurban untuk nonmuslim, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu dasar hukum qurban bagi orang Islam itu sendiri. Menurut NU Online, bagi mereka yang tidak punya keluarga, hukum berqurban adalah sunnah ‘ain. Artinya, sunnahnya hanya ditujukan bagi individu saja.
Sebaliknya, bagi yang mampu serta memiliki keluarga, hukum qurban menjadi sunnah kifayah. Maksudnya, ibadah qurban adalah sesuatu hal yang penting tapi tidak merupakan sebuah keharusan. Menurut hukum ini, apabila sudah ada salah satu anggota keluarga yang melakukannya, maka kewajiban anggota keluarga yang lain akan gugur. Namun, kalau qurban tersebut adalah nazar, maka tetap wajib ditunaikan oleh orang yang bernazar.
Baca juga: Niat qurban untuk orang yang sudah meninggal
Hukum Pelaksanaan Qurban bagi Nonmuslim
Meski ibadah qurban merupakan perintah dalam agama Islam, belakangan tidak sedikit penganut agama lain yang ikut merayakan hari raya ini. Banyak di antara mereka yang ingin turut berbagi dengan menyumbangkan kambing, domba, sapi bahkan kerbau untuk diqurbankan. Salah satu di antaranya pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh Denise Chariesta, seorang influencer. Bagaimana hukumnya?
Menurut berbagai sumber, jika seorang nonmuslim ingin melakukan qurban, niat qurbannya dianggap sah. Kendati demikian, ibadah qurbannya tidak (karena tidak memenuhi persyaratan yakni harus beragama Islam). Menurut Buya Yahya, jika ada daging qurban yang berasal dari nonmuslim, itu dianggap sebagai hadiah atau sedekah. Dan umat Islam boleh menerima hadiah atau sedekah yang berasal dari nonmuslim.
Jadi bisa disimpulkan bahwa qurban yang dilakukan oleh seorang nonmuslim tidak sah sebagai ibadah qurban. Namun, dapat dianggap pahalanya sebagai bentuk sedekah. Karena bentuk toleransi dan tenggang rasa antar agama, daging hewan qurban yang diperoleh dari sumbangan seorang nonmuslim tetap bisa diterima. Dagingnya boleh dimakan selama dalam proses penyembelihan dan pemilihan hewannya sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Nonmuslim
Setelah hewan qurban disembelih dan dibersihkan, panitia biasanya akan membagi-bagikannya kepada warga setempat. Karena di negara kita ada banyak agama, bolehkah daging qurban diberikan kepada orang yang bukan Islam?
Membagikan daging qurban kepada masyarakat nonmuslim diketahui telah dilakukan di berbagai daerah. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh umat muslim yang tinggal di Desa Tegal Kertha, Denpasar Bali. Mereka membagi-bagikan daging yang sudah dibungkus ke semua warga, termasuk mereka yang beragama Hindu.
Terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait hukum memberikan daging qurban kepada ahlu zimmah (umat nonmuslim yang tinggal di negara Islam) atau nonmuslim lainnya). Ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak.
Menurut Ustadz Abdul Somad, memberikan daging qurban kepada orang terdekat yang bukan Islam itu diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya:
“Allah tidak melarangmu berbuat kebaikan dan bertindak adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negaramu. Sesungguhnya Allah menyukai mereka yang bertindak adil.”
Imam Al-Hasan Al-Basri, Abu Tsaur dan Imam Abu Hanifah juga memperbolehkan memberikan daging qurban pada fakir miskin yang bukan dari golongan muslim. Sebaliknya, Imam Malik menganggap ini adalah makruh (sebaiknya tidak dilakukan). Al-Laits menyebut jika dagingnya dimasak terlebih dahulu kemudian kita mengajak saudara nonmuslim untuk makan bersama, hal itu diperbolehkan.
Imam Nawawi memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, biasanya ulama membedakan daging qurban yang boleh diberikan kepada nonmuslim dan yang tidak adalah berdasarkan hukum qurbannya. Jika qurbannya adalah qurban sunnah, dagingnya boleh diberikan kepada nonmuslim. Namun, kalau daging berasal dari qurban yang wajib (misalnya saja daging qurban nazar), maka dagingnya tidak boleh diberikan kepada nonmuslim.
Meski ada perbedaan, bisa disimpulkan bahwa kebanyakan ulama setuju bahwa memberikan daging kepada nonmuslim itu diperolbehkan. Terlebih jika nonmuslim tersebut termasuk ke dalam golongan fakir miskin.
Itulah hukum qurban untuk nonmuslim yang perlu kamu ketahui. Ingin ikut berqurban tahun ini dan membagikannya kepada mereka yang membutuhkan? Kitabisa akan membantu kamu mewujudkannya. Dengan harga terjangkau, Kitabisa akan menyalurkan hewan qurban sesuai syariat ke daerah yang paling membutuhkan. Cek informasi selengkapnya di sini!