Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

June 27, 2022
Oleh : Andrian

Menjelang bulan Dzulhijjah, umat Islam mulai disibukkan dengan berbagai persiapan untuk melaksanakan ibadah qurban. Namun, hingga saat ini, masih banyak kebingungan dan pertanyaan yang muncul dalam benak umat Islam terkait ibadah qurban. Salah satunya adalah mengenai boleh atau tidaknya qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Secara umum, qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Artinya, sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Namun, ada kalanya seseorang memiliki anggota keluarga yang belum sempat berqurban dan sudah wafat terlebih dahulu. Tentu ada keinginan dalam hati untuk bisa melaksanakan ibadah qurban bagi keluarga yang sudah meninggal tersebut. 

Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Bagaimana Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Qurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dan terbagi ke dalam 3 macam yakni:

  • Orang hidup yang berqurban, mengikutkan pahala qurbannya untuk seseorang yang telah meninggal. Artinya, kamu bisa menyembelih hewan qurban untuk dirimu dan keluargamu, baik yang masih ada maupun yang sudah meninggal dunia.  Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya, “Bismillah, ya Allah! Terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan juga dari umat Muhammad.” Dalam hadis tersebut jelas bahwa Rasulullah berqurban dengan mengikutsertakan umatnya. Sebagaimana kita ketahui, pada saat itu pasti sudah ada umat Rasulullah yang meninggal dunia. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hal tersebut diperbolehkan
  • Qurban yang dilakukan adalah wasiat dari orang yang sudah meninggal. Jika seseorang yang kamu kenal sudah meninggal dan semasa hidupnya dia pernah berwasiat untuk qurban, maka qurban tersebut wajib dilaksanakan dengan semua daging qurban dibagikan kepada fakir miskin. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 181 yang artinya, “Maka siapa pun (di antara kamu) yang mengubah wasiat setelah mendengarnya, maka dosanya ditanggung oleh orang yang mendengarnya…”
  • Qurban untuk orang yang sudah meninggal, tetapi dipisahkan dari qurban orang yang masih hidup. Dalam Kitab Minhaj Ath-Thalibin, Imam Muhyidin Syarf An-Nawawi mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan dengan syarat orang yang sudah meninggal tersebut memang pernah berwasiat. “Tidak boleh berqurban untuk orang lain (yang masih hidup) tanpa izin orang tersebut. Tidak boleh juga berqurban untuk mereka yang sudah meninggal, kecuali orang tersebut memang berwasiat sebelumnya.

Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal. Menurut ulama dari Madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali, berqurban untuk orang yang sudah wafat diperbolehkan meskipun orang tersebut tidak berwasiat. Ini karena qurban tersebut dimaksudkan untuk sedekah. Artinya, qurban yang dilakukan untuk orang yang sudah mati dianggap sebagai sedekah. Seperti halnya sedekah lain, sedekah hewan qurban juga akan sampai pada orang yang dimaksud (orang yang sudah meninggal tersebut).

Pendapat ini merujuk pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu pernah berqurban atas nama Nabi Muhammad SAW. Beliau menyembelih dua ekor kambing dan berkata bahwa Rasulullah pernah menyuruhnya melakukan hal tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Baihaqi.

Lalu bagaimana kesimpulannya? Dilansir dari laman Islam Digest, Republika, disebutkan bahwa jumhur ulama memperbolehkan qurban bagi mereka yang sudah meninggal. Ini karena perbuatan tersebut bermanfaat, baik bagi orang yang menerimanya maupun bagi orang yang diqurbani. 

Syaikh Bin Baz menukil dari sebuah hadis yang berasal dari Barra bin ‘Azin ketika Abu Burdah memberitahukan kepada Rasullullah bahwa dirinya telah menyembelih hewan qurban dengan nama anaknya. Saat itu, Rasulullah tidak menyalahkan maupun mempermasalahkannya. Beliau juga tidak bertanya apakah anak Abu Burdah sudah meninggal atau belum.

Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Bisa Lewat Kitabisa!

Setelah membaca tentang hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal, apakah kamu tertarik untuk melaksanakannya? Kamu bisa menunaikan ibadah qurbanmu lewat Kitabisa. Kenapa memilih Kitabisa sebagai platform untuk berqurban tahun ini?

  • Kamu bisa memilih sendiri hewan qurbanmu. Ada kambing, domba dan sapi berkualitas yang sudah diuji kelayakannya oleh Tim Kitabisa.
  • Kamu bisa memilih sendiri ke mana daging qurbanmu akan disalurkan.
  • Proses pemilihan hewan qurban hingga penyembelihannya dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
  • Harga terjangkau. Tidak perlu khawatir dengan lonjakan harga hewan qurban menjelang hari H karena di Kitabisa, kamu bisa menunaikannya dengan biaya terjangkau.
  • Laporan transparan. Setelah pemotongan hewan dan penyaluran, kamu akan mendapatkan update dana yang transparan dan lengkap. Dengan begitu kamu bisa merasa lega karena qurbanmu sampai kepada orang yang memang benar-benar membutuhkan.

Tidak usah bingung memilih hewan qurban dan menyalurkannya sendiri karena Kitabisa siap membantumu. Klik di sini untuk informasi lengkapnya!

Qurban Online

Bagikan