Kamu tertarik untuk mendaftar sebagai calon penerima manfaat dalam Program Celengan Zakat?
Berikut ini informasi yang perlu kamu tahu lebih dulu.
T: Apa itu Program Celengan Zakat?
J: Merupakan program di mana kamu bisa berzakat dan mengajukan bantuan dari dana zakat untuk diri sendiri dan orang terdekat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan zakat.
T: Siapa saja yang berhak mendaftar menjadi calon penerima manfaat?
J: Pastikan penerima manfaat yang Anda ajukan termasuk ke dalam salah satu kategori berikut :
- Fakir
Orang yang tidak punya penghasilan untuk hidup (lansia, anak-anak, keterbatasan fisik/mental, korban bencana).
- Miskin
Orang yang punya penghasilan untuk hidup tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
- Mualaf
Orang yang baru masuk Islam.
- Gharimin
Orang yang berutang untuk kemaslahatan (utang untuk kebutuhan pokok sendiri/keluarga, utang untuk kemaslahatan umum).
- Fii Sabilillah
Orang yang berjuang menegakkan agama Islam atau berjuang mengusahakan kemaslahatan umat.
- Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan.
T: Apa saja bentuk bantuannya?
J:
- Dakwah (Bantuan kafalah untuk guru ngaji dan marbot masjid/mushola) – Rp 1.000.000 per orang, maksimal 5 orang per masjid/mushola
- Bantuan Sosial (Bantuan dana untuk kebutuhan pokok dan tempat tinggal) – Rp 1.000.000 per orang
T: Apa saja dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran?
J:
Dakwah
- Dokumen diupload dalam 1 PDF (unduh di sini)
- KTP ketua DKM/Mushola
- KTP mustahik
- Kartu Keluarga mustahik
- Surat pernyataan berhak menerima zakat dari DKM/Mushola yang ditandatangani Ketua DKM bermaterai dan Ketua RW setempat menggunakan kop dan stempel DKM Masjid/Mushola
- Surat kuasa dari seluruh mustahik kepada DKM/Mushola atau perwaklian pengurus untuk menerima dana zakat sementara
- Foto kegiatan sehari-hari per mustahik
Bantuan Sosial
- KTP mustahik
- KK mustahik
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan 3 bulan terakhir.
- Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat
- Foto kegiatan sehari-sehari
T: Apakah bisa mengajukan lebih dari 1 kali?
J: Setiap orang hanya bisa mengajukan satu kali
T: Apakah penerima bantuan bisa menerima lebih dari satu kali?
J: Satu penerima manfaat hanya bisa menerima dana zakat satu kali.
T: Apakah semua yang sudah mendaftar pasti menjadi penerima manfaat?
J: Tidak. Tim Kitabisa akan menyeleksi pendaftar dan memverifikasi orang yang berhak menjadi calon penerima manfaat.
T: Bagaimana Cara Mendaftar Menjadi Calon Penerima Manfaat?
J: Silahkan melakukan langkah berikut ini:
- Masuk ke aplikasi Kitabisa
- Klik menu ‘Ajukan Bantuan’
- Cari Bagian ‘Zakat’ dan klik ‘Ajukan Bantuan’
- Isi formulir dan lengkapi persyaratan yang diberikan
- Tim Kitabisa akan menghubungi via WhatsApp terdaftar apabila pengajuan diterima
Tanya Jawab Seputar Pengumuman Calon Penerima Manfaat Terpilih Pada Program Penyaluran Zakat
T: Channel apa yang digunakan untuk menginfokan calon penerima manfaat terpilih dan kapan pengumuman akan dilaksanakan?
J: Tim Kitabisa akan menghubungi calon penerima manfaat terpilih melalui WhatsApp maksimal 7 hari setelah pengisian formulir dilakukan.
T: Berapa nomor Whatsapp resmi Kitabisa?
J: +62 821-1511-1451
T: Apakah calon penerima manfaat terpilih bisa bertanya terkait program melalui Whatsapp di atas?
J: Bisa, dengan membalas Whatsapp di nomor yang sama di atas atau via https://kitabisa.com/help
T: Apakah ada pajak yang dikenakan pada bantuan yang diberikan?
J: Tidak ada.
T: Apakah penerima bantuan harus membayarkan sejumlah dana untuk penerimaan bantuan?
J: Tidak. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kitabisa, program ini tidak memungut biaya apapun ke penerima manfaat.
T: Jika terdapat kendala dalam proses pengiriman dana, apakah bisa menghubungi Tim Kitabisa?
J: Bisa, dengan membalas Whatsapp di nomor yang sama di atas atau via https://kitabisa.com/help
T : Jika saya merekomendasikan penerima zakat bagaimana prosesnya?
J : Anda bisa mengisi formulir dengan memilih opsi pengajuan untuk orang lain dan melengkapi nama dan nomor handphone mustahik.
Pihak Kitabisa akan menghubungi mustahik/pemberi rekomendasi untuk melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas
Jika mustahik lolos verifikasi maka akan menerima notifikasi via Whatsapp dari tim Kitabisa.