Syarat dan Ketentuan Program Perlindungan Kecelakaan Gratis untuk Pengguna Aplikasi Kitabisa

June 16, 2026
Oleh : blog2kitabisa
  1. Apa itu Program Perlindungan Kecelakaan Gratis?
    Program Perlindungan Kecelakaan Gratis adalah pemberian asuransi kecelakaan dari Asuransi Kitabisa bagi seluruh pengguna aplikasi Kitabisa. Manfaat asuransi ini mencakup:

    • Tutup usia karena kecelakaan
    • Penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan
  1. Bagaimana cara mendapatkan Perlindungan Kecelakaan Gratis?
    Pengguna aplikasi Kitabisa akan secara otomatis mendapatkan perlindungan kecelakaan gratis ini saat mengakses menu SalingJaga di aplikasi Kitabisa selama program masih berlangsung.

  1. Berapa lama masa berlaku Program Perlindungan Kecelakaan Gratis ini?
    Masa asuransi Program Perlindungan Kecelakaan Gratis ini adalah 1 (satu) bulan. 

  1. Apakah ada masa tunggu dalam pengajuan santunan?
    Ya, santunan bisa diajukan apabila kamu sudah melewati masa tunggu 1×24 jam setelah masa perlindunganmu aktif.

  1. Apa syarat pengajuan santunan Program Perlindungan Kecelakaan Gratis? 

    1. Pengajuan santunan harus dilaporkan maksimal 30 hari sejak terjadinya musibah
    2. Dokumen persyaratan pengajuan santunan harus dilengkapi dalam 30 hari sejak terjadinya musibah
    3. Santunan Tutup Usia karena Kecelakaan dan Santunan Penggantian Biaya Pengobatan karena Kecelakaan hanya berlaku untuk 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) per pengguna aplikasi Kitabisa.
  1. Dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk pengajuan santunan?
    Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan santunan: 

Tutup Usia karena Kecelakaan

    1. Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
    2. Formulir pengajuan santunan (secara digital) oleh ahli waris;
    3. Foto Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian;
    4. Foto Akta Kematian dari Dukcapil yang dapat diverifikasi dan divalidasi;
    5. Foto Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan;
    6. Foto Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ahli waris;
    7. Foto surat keterangan ahli waris;
    8. Foto surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan.

Penggantian Biaya Pengobatan karena Kecelakaan

    1. Kronologi (secara digital) dari ahli waris;
    2. Formulir pengajuan santunan (secara digital) oleh ahli waris;
    3. Foto kuitansi asli perawatan/pengobatan dan rincian biaya perawatan/tindakan dari rumah sakit;
    4. Foto kuitansi asli penebusan obat dan fotokopi resep dokter;
    5. Foto resume medis lengkap dari rumah sakit (jika dirawat/berobat di rumah sakit).
    6. Foto Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan;
    7. Foto surat kuasa penunjukan ahli waris/penerima santunan bermaterai apabila penerima santunan bukan atas nama pengguna aplikasi Kitabisa yang diasuransikan.
    8. Foto surat keterangan dari pihak rumah sakit/BPJS Kesehatan yang menerangkan biaya pengobatan atau perawatan yang dijamin (di-cover) oleh BPJS Kesehatan.
  1. Apakah pengajuan santunan saya dapat ditolak?
    Santunan yang kamu ajukan dapat ditolak dan tidak dibayarkan jika memenuhi poin-poin berikut:

        1. Pengguna aplikasi Kitabisa memiliki NIK yang sudah terdaftar dan diproses di pengajuan santunan sebelumnya;
        2. Pengguna aplikasi Kitabisa atau ahli waris tidak dapat melengkapi dokumen pengajuan santunan sejak 30 hari terjadinya musibah;
        3. Pengguna aplikasi Kitabisa meninggal dunia atau mengalami kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1×24 jam sejak masa perlindungan aktif);
        4. Melakukan bunuh diri atau percobaan bunuh diri, baik secara sadar atau tidak;
        5. Adanya suatu tindakan atau percobaan yang melanggar hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pengguna dan/atau Ahli Waris;
        6. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau luka yang terjadi akibat tidak mengikuti anjuran medis;
        7. Ikut berpartisipasi dalam peperangan seperti: perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, dan aktivitas melanggar hukum;
        8. Ikut serta dalam aktivitas berisiko tinggi seperti: olahraga musim dingin, olahraga di udara, olahraga kontak fisik, olahraga air (kecuali perahu layar tanpa motor dan berenang), serta balapan (kecuali balap lari);
        9. Ikut dalam penerbangan bukan sebagai penumpang pesawat komersial yang memiliki jadwal tetap;
        10. Mengonsumsi alkohol, zat adiktif, narkotik, dan bahan-bahan terlarang;
        11. Melakukan aborsi tanpa indikasi medis;
        12. Didiagnosis penyakit hubungan seksual, AIDS, HIV, ARC, serta segala akibatnya;
        13. Pengajuan santunan yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Polis atau selama Masa Tunggu;
        14. Adanya ketidaksesuaian dan ketidakbenaran data yang diisi oleh Pengguna saat pengajuan asuransi, termasuk ketidaksesuaian jawaban pada health declaration.

Bagikan