Tentang Donasi Operasional Yayasan Kitabisa Sebesar 5% (Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan PP No. 29 Tahun 1980)

June 16, 2026
Oleh : blog2kitabisa

Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk dapat mengelola platform secara berkelanjutan dengan mengalokasikan donasi untuk operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5%. 

 

Istilah Donasi Operasional Yayasan Kitabisa dipergunakan untuk memudahkan pengguna Platform Kitabisa memahami tujuan penggunaan dan pengenaan donasi untuk operasional Yayasan Kitabisa sebesar 5%. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang Barang bahwa atas biaya usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.

 

Donasi operasional atau biaya usaha pengumpulan sumbangan sebesar 5% tersebut digunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti:

  1. Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk pengecekan identitas serta dokumen pendukung;
  2. Mengelola pengembangan teknologi yang mencakup sumber daya terkait, untuk mendukung peningkatan kualitas proses galang dana dan donasi;
  3. Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk penggalangan dana (donasi) yang melanggar Syarat dan Ketentuan;
  4. Serta biaya-biaya lainnya.

Dengan cara ini, Kitabisa dapat berfokus untuk mengembangkan keamanan dan teknologi demi memudahkan Anda menggalang dana dan berdonasi.

Secara terbatas, donasi operasional Yayasan Kitabisa ditiadakan (0%) untuk galang dana dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Kategori Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS dan LAZ partner Kitabisa;
  2. Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Provinsi*; dan
  3. Kategori Bencana Alam untuk bencana skala Nasional*.

 

*Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan Keputusan Presiden, Lembaga Negara, dan/atau Lembaga Pemerintah.

 

Informasi detail mengenai donasi operasional Yayasan Kitabisa dapat Anda pelajari pada artikel berikut.

Bagikan