Cara Mengajukan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis

June 16, 2026
Oleh : blog2kitabisa

Kamu bisa mengajukan klaim santunan jika terdiagnosa penyakit kritis. Ada 2 ketentuan pembayaran santunan:

  • Jika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium awal, akan diberikan 50% santunan terlebih dahulu. Sisanya akan diberikan ketika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium menengah atau akhir. Pengajuan klaim ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa berlakunya polis.
  • Jika anggota langsung terdiagnosis penyakit kritis stadium menengah atau akhir, santunan akan diberikan 100%.
Manfaat Santunan Asuransi
Manfaat penggantian diagnosis penyakit kritis Minimum Rp10 juta Maksimal Rp1 miliar

Untuk mengajukan klaim, kamu bisa mengisi Formulir Pengajuan Klaim di link berikut: https://formulir.asuransikitabisa.com/klaim-sj-penyakit-kritis 
Apabila kamu mengalami kendala, kamu bisa WhatsApp Tim Kibi di +62-811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga

Bagikan