Beberapa bulan lalu, presiden RI secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang atau GNWU sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mewujudkan program pembangunan yang rata untuk seluruh wilayah Indonesia. Sama seperti kebijakan lainnya, gerakan ini juga mendapatkan pro kontra.
Lalu, apa alasan dibalik adanya GNWU dan mengapa pemerintah Indonesia menganggap wakaf sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan yang merata?
Potensi Wakaf di Indonesia
Adanya GWNU tidak lepas dari fenomena wakaf yang dilakukan umat Islam di Indonesia beberapa dekade belakangan. Berdasarkan data yang didapatkan oleh Kementerian Keuangan, aset wakaf yang beredar di negara kita mencapai Rp2000 triliun setiap tahunnya.
Hal ini tentu saja membuat pemerintah melihat peluang dalam memperoleh dana untuk pemerataan pembangunan infrastruktur. Apalagi tujuan pemerintah ini dianggap sesuai dengan hakikat wakaf, yaitu memberikan sebagian harta untuk dikelola agar hasilnya bisa dimanfaatkan oleh orang banyak.
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa selain data yang diperoleh Kemenkeu, diketahui bahwa potensi wakaf di Indonesia memiliki peningkatan hingga sekitar Rp188 triliun setiap tahunnya. Inilah mengapa bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan MUI, Presiden Joko Widodo mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang atau GWNU.
Gerakan Nasional Wakaf Uang
Istilah GNWU pertama kali meluncur dari mulut Presiden di Istana Negara pada Januari 2021 silam. Selain untuk mengurangi kesenjangan sosial dan melaksanakan pembangunan yang merata, wakaf diharapkan tidak lagi terbatas pada tujuan ibadah tetapi juga sosial ekonomi agar timbul dampak signifikan dalam pengurangan kemiskinan.
Pernyataan Presiden ini bukan tanpa alasan. Sejak bertahun-tahun lalu, umat Islam di negara kita telah mempraktikkan wakaf namun potensinya dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini karena, wakaf hanya fokus pada pengembangan sosial keislaman seperti madrasah, masjid, dan makam.
Upaya untuk memperluas cakupan wakaf ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa wakaf tidak hanya tentang tanah dan bangunan, tetapi juga harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat-surat berharga.
GWNU sendiri tidak serta merta muncul dan dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Program ini merupakan bagian dari fokus pengembangan yang sedang dilakukan pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2020.
Tujuan dan Manfaat GNWU
Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa GWNU memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya:
Tujuan GWNU
- Mengurangi kesenjangan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia
- Mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia
- Menstimulasi kemajuan ekonomi terutama di sektor mikro dan menengah
- Memberdayakan potensi umat Islam dalam kemajuan ekonomi negara
- Memberi manfaat maksimal baik dalam hal ekonomi maupun sosial kemasyarakatan di Indonesia
Manfaat GWNU
Sementara itu berdasarkan pernyataan Presiden dan Wakil Presiden negara kita, GWNU diharapkan dapat memaksimalkan potensi peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia, meningkatkan kesempatan untuk membangun fasilitas umum untuk menunjang kebutuhan sosial ekonomi, hingga memaksimalkan pemanfaatan uang wakaf yang beredar selama ini.
Dari ulasan di atas kita bisa lihat betapa wakaf memiliki efek positif. Tidak heran apabila praktik ibadah ini sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dibanding orang lain. Menurut quran dan hadis, manfaat wakaf tidak terbatas pada penerimanya saja.
Bagi waqif ataupun pemberi wakaf, praktik ini juga memiliki banyak manfaat salah satunya pahala jariyah yang senantiasa mengalir bahkan ketika waqif meninggal dunia. Dari GWNU yang dicanangkan Presiden kita tentu berharap bahwa nantinya wakaf benar-benar bisa menjadi salah satu alasan majunya pembangunan di Indonesia, insya Allah.
Bagaimana, tertarik untuk ikut serta dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang? Jika iya, jangan ragu untuk mewakafkan sebagian uangmu di lembaga pengelola wakaf tepercaya seperti KitaBisa. Semoga bermanfaat.