Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Penerima Manfaat Celengan Zakat

Kamu tertarik untuk mendaftar sebagai calon penerima manfaat dalam Program Celengan Zakat? 

Berikut ini informasi yang perlu kamu tahu lebih dulu.

T: Apa itu Program Celengan Zakat?

J: Merupakan program di mana kamu bisa berzakat dan mengajukan bantuan dari dana zakat untuk diri sendiri dan orang terdekat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan zakat.

T: Siapa saja yang berhak mendaftar menjadi calon penerima manfaat?

J: Pastikan penerima manfaat yang Anda ajukan termasuk ke dalam salah satu kategori berikut :

  • Fakir 

Orang yang tidak punya penghasilan untuk hidup (lansia, anak-anak, keterbatasan fisik/mental, korban bencana).

  • Miskin

Orang yang punya penghasilan untuk hidup tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. 

  • Mualaf

Orang yang baru masuk Islam. 

  • Gharimin

Orang yang berutang untuk kemaslahatan (utang untuk kebutuhan pokok sendiri/keluarga, utang untuk kemaslahatan umum).

  • Fii Sabilillah

Orang yang berjuang menegakkan agama Islam atau berjuang mengusahakan kemaslahatan umat.

  • Ibnu Sabil

Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan.

T: Apa saja bentuk bantuannya? 

J: 

  1. Dakwah (Bantuan kafalah untuk guru ngaji dan marbot masjid/mushola) – Rp 1.000.000 per orang, maksimal 5 orang per masjid/mushola
  2. Bantuan Sosial (Bantuan dana untuk kebutuhan pokok dan tempat tinggal) – Rp 1.000.000 per orang

T: Apa saja dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran? 

J: 

Dakwah

  1. Dokumen diupload dalam 1 PDF (unduh di sini)
    1. KTP ketua DKM/Mushola
    2. KTP mustahik
    3. Kartu Keluarga mustahik
    4. Surat pernyataan berhak menerima zakat dari DKM/Mushola yang ditandatangani Ketua DKM bermaterai dan Ketua RW setempat menggunakan kop dan stempel DKM Masjid/Mushola
    5. Surat kuasa dari seluruh mustahik kepada DKM/Mushola atau perwaklian pengurus untuk menerima dana zakat sementara
  2. Foto kegiatan sehari-hari per mustahik

Bantuan Sosial

  1. KTP mustahik
  2. KK mustahik
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan 3 bulan terakhir. 
  4. Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat
  5. Foto kegiatan sehari-sehari

T: Apakah bisa mengajukan lebih dari 1 kali?

J: Setiap orang hanya bisa mengajukan satu kali

T: Apakah  penerima bantuan bisa menerima lebih dari satu kali?

J: Satu penerima manfaat hanya bisa menerima dana zakat satu kali.

T: Apakah semua yang sudah mendaftar pasti menjadi penerima manfaat?

J: Tidak. Tim Kitabisa akan menyeleksi pendaftar dan memverifikasi orang yang berhak menjadi calon penerima manfaat.

T: Bagaimana Cara Mendaftar Menjadi Calon Penerima Manfaat?

J: Silahkan melakukan langkah berikut ini:

  1. Masuk ke aplikasi Kitabisa
  2. Klik menu ‘Ajukan Bantuan’
  3. Cari Bagian ‘Zakat’ dan klik ‘Ajukan Bantuan’ 
  4. Isi formulir dan lengkapi persyaratan yang diberikan
  5. Tim Kitabisa akan menghubungi via WhatsApp terdaftar apabila pengajuan diterima

Tanya Jawab Seputar Pengumuman Calon Penerima Manfaat Terpilih Pada Program Penyaluran Zakat

T: Channel apa yang digunakan untuk menginfokan calon penerima manfaat terpilih dan kapan pengumuman akan dilaksanakan?

J: Tim Kitabisa akan menghubungi calon penerima manfaat terpilih melalui WhatsApp maksimal 7 hari setelah pengisian formulir dilakukan.

T: Berapa nomor Whatsapp resmi Kitabisa?

J: +62 821-1511-1451

T: Apakah calon penerima manfaat terpilih bisa bertanya terkait program melalui Whatsapp di atas?

J: Bisa, dengan membalas Whatsapp di nomor yang sama di atas atau via https://kitabisa.com/help

T: Apakah ada pajak yang dikenakan pada bantuan yang diberikan?

J: Tidak ada.

T: Apakah penerima bantuan harus membayarkan sejumlah dana untuk penerimaan bantuan?

J: Tidak. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kitabisa, program ini tidak memungut biaya apapun ke penerima manfaat.

T: Jika terdapat kendala dalam proses pengiriman dana, apakah bisa menghubungi Tim Kitabisa?

J: Bisa, dengan membalas Whatsapp di nomor yang sama di atas atau via https://kitabisa.com/help

T : Jika saya merekomendasikan penerima zakat bagaimana prosesnya?

J : Anda bisa mengisi formulir dengan memilih opsi pengajuan untuk orang lain dan melengkapi nama dan nomor handphone mustahik.  

Pihak Kitabisa akan menghubungi mustahik/pemberi rekomendasi untuk melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas 

Jika mustahik lolos verifikasi maka akan menerima notifikasi via Whatsapp dari tim Kitabisa.