Hukum Salat Witir Sesuai Syariat, Hadits, dan Perilaku Nabi

Membicarakan tentang pensyariatan dan hukum untuk suatu syariat yang sudah teramat jelas walaupun tentu saja ada nilai ibadahnya sebagai bentuk ibadah, akan tetapi dari sisi informasi ilmiah tidak lebih dari sekedar pengulangan data semata. Akan tetapi masih tetap memandang bahwa sebagian kita juga ada yang masih memerlukan informasi ini.

 

Pensyariatan Salat Witir

Hukum Salat Witir Sesuai Syariat, Hadits, dan Perilaku Nabi

Pensyariatan adalah landasan syar’i tentang disyari’atkannya salat witir. Dan landasan paling banyak bisa kita jumpai dalam hadits-hadits nabi shallallahu‘alaihi wa sallam. Ada yang memerintahkan salat witir kepada Ahlul Qur’an, ada yang memberikan ancaman kepada mereka yang meninggalkan salat witir, ada yang menjanjikan cinta Allah kepada mereka yang melaksanakan witir, dan beragam hadits-hadits yang lain dengan jumlah yang cukup banyak. Namun landasan yang paling kuat adalah ijma para ulama bahwa witir memang merupakan salat yang disyariatkan.

 

Hukum Salat Witir Menurut Jumhur

Hukum salat witir dalam pandangan jumhur ulama ini yang dimaksud adalah witir dalam amal umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab dalam syariat khusus pribadi nabi, witir memiliki hukumnya sendiri.

 

Hukum Salat Witir Bagi Nabi

Hukum Salat Witir Sesuai Syariat, Hadits, dan Perilaku Nabi

Bagi beliau, menurut pandangan banyak ulama, witir tidaklah dihukumi sebagai sunnah. Bagi seorang nabi dan Rasul, witir adalah sebuah kewajiban yang mau tidak mau harus dikerjakan.

Dalam kajian ushul fiqih, syariat semacam ini disebut sebagai bagian khususiyah bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu syariat yang sifatnya memang hanya berlaku khusus untuk nabi, bukan untuk umatnya. Ada banyak contoh yang bisa disebutkan untuk syariat seperti ini. salat witir hanya salah satu di antara yang banyak itu. Dalam salah satu haditsnya Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga hal yang bagiku hukumnya fardhu namun bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu: salat witir, menyembelih dan salat Dhuha. (HR. Ahmad).

 

Hukum Salat Witir Bagi Umat

Hukum Salat Witir Sesuai Syariat, Hadits, dan Perilaku Nabi

Dalam pandangan jumhur ulama, salat witir dihukumi sebagai sebuah ibadah sunnah untuk umat islam. Meski ada sekian perintah dalam hadits, ada ancaman bagi yang meninggalkannya, ada sekian keutamaan yang ditawarkan, hadits-hadits semua tentang itu belum cukup untuk melandasi bahwa salat witir adalah sebuah kewajiban.

Kalau yang dibahas adalah betapa pentingnya salat witir ditunaikan, maka kita semua tentunya sepakat bahwa salat witir jelas sangat amat penting. Akan tetapi yang menjadi fokus dan objek bahasan kita adalah tantang hukum. Dan dengan segala hadits-hadits tersebut, ternyata jumhur tetap menetapkan tidak ada kewajiban untuk melaksanakan salat witir.

Tentu jumhur ulama tidak asal begitu saja menyimpulkan hukum tidak wajib. Ada sekian landasan dalil yang mereka temukan. Di antaranya adalah;

  • Hadits ibnu ‘Umar yang telah berlalu tentang salat witir Rasulullah di atas onta. Padahal ibnu ‘Umar mengatakan bahwa beliau selalu turun atau tidak pernah salat fardhu di atas kendaraan.
  • Hadits tentang kewajiban salat lima waktu dan tidak ada lagi salat wajib selain itu kecuali jika mau salat sunnah. Dan tentu saja salat witir bukan termasuk yang lima.
  • Hadits tentang khususiyah Nabi yang di antaranya adalah kewajiban salat witir itu atas dirinya
  • Dan beberapa riwayat dari ‘Ubadah ibn Shamit serta Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum

Ditulis Oleh: Yudo Laksono


Kamu bisa melengkapi ibadah dengan memperbanyak amalan-amalan lainnya untuk memperbanyak pahala. Salah satunya dengan bersedekah melalui Kitabisa. Download Aplikasi Kitabisa di Google Play Store atau App Store untuk memudahkan kamu dalam bersedekah.

banner_donasi_sedekah