Nah, yang akan kita bahas kali adalah zakat, terutama zakat fitrah. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerima atau yang biasa kita kenal dengan mustahik. Jika dibagi berdasarkan jenisnya, zakat dibagi menjadi dua: zakat fitrah dan zakat maal. Lalu apa itu zakat fitrah?Syahadat, salat, zakat,puasa, dan haji.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Fitrah atau fitri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Harapannhya dengan mengeluarkan zakat ini kita sebagai umat Islam kembali ke fitrah, kembali ke suci.عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“ (HR Abu Dawud)
Hukum dan Waktu Mengeluarkan Zakat
-
Hukum Zakat
-
Waktu Mengeluarkan
Besar Zakat yang Harus Dikeluarkan
Besaran zakat fitrah menurut para ulama adalah setara dengan satu sha’ yang tertera dalam hadis Nabi Muhammad. (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok).Baca juga: Tak Lagi Lupa, Bayar Zakat Fitrah Lebih Mudah Bersama Kitabisa Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, seperti termaktub dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60.- Fakir – mereka yang hampir tidak punya apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Amil – amil adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Istilah gampangnya adalah panitia zakat.
- Muallaf – muallaf adalah mereka yang baru saja masuk Islam sehingga membutuhkan bantuan untuk menyesuikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya – mereka adalah budak yang ingin memerdekaan diri.
- Gharim – gharim adalah mereka yang dirundung utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah – adalah mereka yang berjuang di Jalan Allah seperti berdakwah, perang, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil – adalah mereka yang kehabisan biasa di perjalanan.
Mereka yang Haram Menerima Zakat
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau ditanggung oleh tuannya.
- Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait)
- Orang yang dalam tanggungan orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Manfaat Zakat
Bagi umat Islam, zakat fitrah punya banyak manfaat. Baik manfaat dalam agama, manfaat akhlak, dan manfaat untuk kehidupan sosial.-
Manfaat Agama
-
Manfaat Akhlak
-
Manfaat Sosial
Nah, seiring dengan berkembangnya zaman dan berkembangnya teknologi, membayar zakat fitrah bukanlah perkara yang susah. salah satu yang bisa kita lakukan adalah dengan cara menggunakan layanan Kitabisa, dan zakat fitrah yang Anda salurkan akan kami salurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.