Datangnya bulan Ramadhan mengingatkan kita untuk membayar puasa sebelumnya. Bagaimana ketentuan dan besarnya fidyah yang harus dibayarkan seseorang?
Sebentar lagi bulan puasa akan datang. Kita dingatkan kembali untuk membayar puasa dari tahun sebelumnya. Biasanya fidyah dilakukan untuk mengganti hari tidak berpuasa, karena alasan tertentu. Kegiatan ini umumnya ditujukan kepada orang tua atau orang sakit atau Ibu yang sedang menyusui.
Pengertian
Fidyah adalah memberi makanan satu orang miskin. Setiap harinya satu mud makanan pokok. Satu mud itu sekitar 600 gram beras atau gandum. Bisa juga menggantinya dengan uang seharga satu mud. Dalam surat Al-Baqarah ayat 184: “dan wajib bagi orang-orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin.”
Kata fidyah dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar fadaa. Artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis, istilah ini berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Pada artikel ini, kita akan banyak belajar mengenai hukum, ketentuan, tata cara membayar fidyah di bulan ramadhan untuk kepentingan sesorang membayarnya.
Kelompok Orang Berfidyah
Fidyah berlaku hanya pada beberapa kondisi tertentu orang saja, antara lain:
- Orang tua atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh lagi. Mereka tidak diwajibkan berpuasa maupun meng-qadha-nya, tapi wajib membayar fidyah. Fidyah boleh dibayar setiap hari. Boleh setelah bulan Ramadhan, tidak boleh dibayar sebelum Ramadhan.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselematan atau kesehatan anaknya, wajib meng-qadha dan membayar fidyah.
- Orang yang wajib meng-qadha puasa tetapi mengundur-undur sampai masuk Ramadhan selanjutnya. Dia juga wajib membayar fidyah untuk setiap harinya.
- Orang yang meninggal dunia tetapi belum sempat meng-qadha puasanya.
Fidyah diberikan kepada fakir dan miskin. Boleh sekali bayar untuk beberapa hari yang tertinggal kepada satu orang miskin atau kepada beberapa orang miskin.
Besarnya Fidyah dalam Islam
Untuk dapat mengetahui besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut dapat dilihat pada beberapa nash hadis yang digunakan sebagai rujukan. Misalnya dalam hadis riwayat Daruquthniy dari Ali Bin Abi Thalib dan Ayyub bin Suwaid menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang pada bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadis menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 2 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. 1 sha’ terdiri dari 1 mud. Sehingga kurma yang diterima laki-laki itu sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan, 1 mud sama dengan 0,6 kg atau ¾ liter.
Oleh karena itu, besarnya yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 kg atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
Baca juga:
Persiapan Menuju Awal Puasa Ramadhan
Ibadah Puasa: Ketentuan, Syarat, dan Rukun Puasa
Fidyah dengan Uang
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Mengganti puasa boleh saja berupa uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Karena merupakan santusan kepada orang-orang miskin. Alangkah lebih baik bila memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan oleh orang miskin sesuai kebutuhan dan bisa untuk keperluan lainnya.
Bagaimana Tata Cara Membayar Fidyah?
Bagaimana tata cara membayar fidyah? Jadi, membayar fidyah telah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setia satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayarkannya kepada satu orang fakir miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau dibayar per hari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasaan masing-masing orang. Bila seseorang nyaman melakukannya setiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silahkan saja. Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Fidyah dapat diberikan hanya kepada satu orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan “boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Ditulis Oleh: Ageng Wuri
Lewat Kitabisa, kamu bisa menyalurkan bantuan dengan cepat dan mudah. Klik di bawah ini untuk mulai fidyah dengan bersedekah!