Zakat mal berarti harta yang berlebih. Untuk menunaikannya, yuk perhatikan tata cara penghitungan atau nisab zakat mal berikut ini!
Pengertian Nisab Zakat
Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat pertanian sama dengan lima wasaq (653kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gr), nisab zakat perak 200 dirham (595 gr), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gr emas) dan sebagainya.
Menurut jumhur ulama, nisab adalah salah satu syarat kekayaan wajib zakat. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori dari Abu Said, Rasulullah bersabda, “Tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari lima wasaq. Tidak wajib zakat dari perak yang kurang dari lima awaq, tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.”
Disamping itu, Rasulullah juga bersabda, “Zakat hanya dibebankan atas orang kaya,” hadis riwayat Bukhori. Nisab juga merupakan batasan orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin yang tidak wajib zakat.
Syarat-Syarat Nisab Zakat
Pertama harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang. Seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian. Kedua, harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul). Terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Penerima Zakat
Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan atau asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan) sebagaimana disebutkan dalam At Taubah: 60. Pemberian zakat bisa dilakukan dengan cara dibagikan ke beberapa orang. Asalkan orang terebut memang masuk ke dalam golongan penerima zakat.
Jenis Nisab Zakat
Jenis Nisab Zakat terdiri Zakat Fitrah, Zakat Profesi, dari Zakat Harta Peternakan. Biasanya unta, sapi, kerbau, Kuda, kambing, Domba, unggas (ayam, bebek, burung) dan ikan. Kemudian, ada zakat harta perniagaan dan perusahaan, zakat harta perniagaan, zakat perusahaan, zakat hasil pertanian, zakat maal atau emas dan perak atau harta kekayaan.
Nisab Zakat Binatang Ternak
Seseorang bila memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau kambing, mempunyai kemungkinan untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nisab atau batas minimum wajib zakat. Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqas atau waqs, yakni jumlah binatang yang berada di antara nisab dengan nisab di atasnya. Semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak mengubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yakni 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.
Menurut mahzab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendaat dalam mahzab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya.
Nisab Zakat Emas dan Perak
Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadis riwayat Abu Dawud rahimahullah. “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib perak lima dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR Abu Dawud)
Dalam hadis ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nisab dan telah melewati masa haul. Dan dari hadis ini pula dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab, lima dirham adalah 2,5 persen dari 200 dirham, begitu pula setengah dina adalah 2,5 persen dari 20 dinar.
Zakat Teruntuk Lazis Baitul Umah
Pengertian nisab dan zakat sudah kita pahami. Jika harta kamu mencapai nisab, salah satu cara untuk wajib zakat adalah dengan mendukung Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Ummah (Lazisbu). Lazisbu adalah lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang layanan pendidikan, sosial, ekonomi, dan dakwah. Lazisbu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar selalu peduli terhadap mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Sebesar apapun nilai yang kita berikan akan sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka. Program zakat Lazisbu antara lain layanan pendidikan daerah terpenci, yakni paket belajar untuk siswa pelosok, bantuan pendidikan santri, beasiswa anak desa, dan bantuan akomodasi untuk guru di pelosok. Safari dakwah, relawan dakwah bersafari ke wilayah-wilayah yang rawan tindak provokasi akidah. Kesejahteraan umat, pembinaan Lansia, meminimalisasi keberadaan hunian kumuh, membantu para Dhuafa yang terjerat rentenir. Perekonomian umat terdiri dari mdoal usaha kecil, dan pemberdayaan ternak kambing dan pertanian. Mari salurkan zakatmu melalui Lazisbu untuk pemberdayaan umat dan membersihkan penghasilan dan harta untuk keberkahan hidup kita.
Ditulis Oleh: Ageng Wuri
Kamu bisa tunaikan zakat lewat website Kitabisa. Melalui Kitabisa, kamu dapat membayarkan zakat dengan cepat dan mudah.