Infaq Berkualitas untuk Mewujudkan Berdirinya Pondok Pesantren

March 18, 2019
Oleh : Kitabisa

Seluruh amal Anak Adam akan terputus setelah kematiannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah (berinfak), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. Begitulah sabda Nabi Muhammad dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi atau yang lazim kita kenal sebagai Imam Muslim dalam Shahih MuslimBahwa, salah satu amalan Anak Adam yang tidak akan pernah putus pahalanya adalah infaq alias amal jariyah. Salah satu infaq yang bisa kita lakukan adalah membantu mewujudkan berdirinya Pondok Pesantren Al-Imam milik Yayasan Al-Imam di Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Bagaimana cara infaq ke Pondok Pesantren Al-Imam Sidaharja

Yayasan Al-Imam merupakan lembaga yang sudah berbadan hukum dengan Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 05 Oktober 2015 yang telah disahkan dengan SK KEMENKUMHAM Nomor: AHU-0015604.AH.01.04, tahun 2015.  Ada dua lembaga yang bernaung di bawah yayasan ini, dua-duanya lembaga pendidikan berbasis agama,

Pertama, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Imam. Keduanya, Madrasan Ibtidaiyah (MI) Sidaharja 2. Yayasan Al-Imam sangat berkonsentrasi dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan berbasis agama yang berkesinambungan. Lembaga ini terus menerus berupaya meningkatkan mutu, fasilitas, dan sarana-prasarana yang mendukung keberlangsungan pendidikan. Untuk memperluas jaringan dan sebagai upaya dalam menarik minat calon siswa dari luar daerah, yayasan merintis berdirinya sebuah pondok pesantren. Selain itu, pondokpesantren ini ditujukan untuk membekali siswa dan siswi bekal ilmu agama.

Ide pembangunan pondok pesantren Al-Imam muncul pada awal 2006 oleh para pemegang wewenang di yayasan ini. Meski begitu, hingga 2008, niat baik itu tak kunjung terwujudkan. Tapi beruntung ada sosok seperti Mahsun Sulaiman yang bekerja sebagia guru honor di MTs di Yayasan Al-Islam. Mahsun termasuk salah satu orang yang begitu gigih memperjuangkan berdirinya Pondok Pesantren Al-Imam.

“Adanya Pondok Pesantren ini sebagai langkah prefentif untuk menanggulangi kemerosotan akhlak generasi muda,” katanya.

Di akhir 2008, kebetulan ada beberapa kubik batu dan besi beton sisa pembuatan rumahnya. Berbekal doa, restu, dan dukungan orangtuanya, material sisa itu Mahsun infakkan untuk pembuatan pondasi asrama santri seluas 5x6m. Dia berharap, keputusannya itu sebagai langkah awal dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur dibangunnya Pondok Pesantren Al-Islam.

Jangan khawatir, kita juga bisa seperti Mahsun, menyisihkan sebagian harta untuk berinfaq demi membantu merintis berdirinya Pondok Pesantren Al-Imam Sidaharja.

 

Yang Membedakan Infaq, Sedekah, dan Zakat

Sekilas memang tampak sama, tapi pada dasarnya infaq, sedekah, dan zakat adalah tiga hal yang berbeda. Jika sedekah bisa berupa apa saja, kita tersenyum saja sudah disebut ibadah, infaq tentu saja tidak sesederhana itu. Infaq hanya berkaitan dengan atau hanya bisa dilakukan dalam bentuk materi. Karena seperti yang sudah sebut di awal, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta dan penghasilan sesuai yang diperintahkan oleh Islam. Pengertian infaq juga tidak sama dengan pengertian zakat. Jika zakat punya nisab dan daftar penerima yang jelas, tidak dengan infaq. Ia bisa diberikan kapan saja, seberapa pun jumlah harta kita, dan diberikan kepada siapa saja. Bisa kepada orangtua, kepada anak yatim yang membutuhkan, tetangga yang kekurangan, para janda yang ditinggal mati suaminya, dan lain sebagainya.

8 golongan penerima zakat

Pada intinya, Allah SWT memberikan kebebasan kepada para hambanya yang memiliki harta berlebih untuk menentukan jenis harta, berapa jumlahnya, dan siapa yang berhak menjadi penerimanya. Untuk berinfaq, kapan pun si hamba mendapatkan rezeki, dia bisa mengeluarkannya. Infaq juga ada hukum-hukumnya: wajib dan sunah. Infaq yang wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain.  Sementara infaq yang sunah infaq kepada fakir miskin, infaq ke sesama muslim, infaq ke korban bencana, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Walau begitu, infaq juga bisa masuk kategori haram jika itu adalah infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam atau infaqnya orang Islam kepada fakir-miskin tapi tidak karena Allah.

 

Ini Ganjaran Bagi Mereka yang Suka Berinfaq

Bagi kalian yang gemar berinfaq, jangan khawatir karena Allah SWT akan melipatgandakan pahala mereka yang gemar menyisihkan hartanya untuk orang lain. Perumpamaan orang-orang yang berinfaq di Jalan Allah, firman Allah dalam QS Al-Baqarah 261, adalah serupa sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulirnya terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan ganjara bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.

Begitulah perumpamaan orang-orang yang gemar berinfaq di jalan Allah. Bahwasanya infaq yang kita keluarkan akan menghasilkan kebaikan-kebaikan yang tidak ada putusnya, baik untuk kita atau untuk orang yang kita beri infaq.

Selain itu, berinfaq juga memudahkan seseorang masuk surga. Hal ini dijamin Allah dengan firmannya dalam QS Ali Imran yang artinya:

“… Dan segeralah kamu mendapat ampunan dari Tuhanmu dan pada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang diediakan untuk orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menafkahkan harta mereka baik di waktu lapang maupun sempit…”

Itu artinya, infaq juga akan menjauhkan kita dari bahaya api neraka yang panasnya tidak terkira juga menghapus dosa-dosa.

Karenanya, bantuan untuk pesantrean ini akan berguna sekali untuk mereka yang membutuhkan. Yuk, salurkan infaq melalui kitabisa.com. Caranya dengan klik gambar di bawah ini:
banner_donasi_sedekahPenulis: Ranu Mohamad

Bagikan