Zakat adalah sesuatu yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Terlebih bagi orang yang sudah mempunyai penghasilan. Hukumnya adalah wajib. Karenanya, di artikel ini kita akan sama-sama belajar mengenai panduan bayar zakat secara mudah dan sesuai ajaran islam. Semoga dapat berguna dan meningkatkan kualitas ibadah kita.
Orang-orang yang wajib menunaikan zakat profesi memiliki beberapa kriteria seperti berikut:
- Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan
- sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu
Karenanya, pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat disamakan dengan tipe-tipe zakat yang lain. Namun, bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Syarat Utama Bayar Zakat
Sebelum kita mulai bagaimana atau panduan bahyar zakat, baiknya kita melihat beberapa kriteria atau syarat utama yang perlu diketahui terkait membayar zakat pengasilan dan contoh perhitungan praktisnya:
- Jumlah harta telah memenuhi nisab (batas minimal), yang setara 85 gram emas (pada Juni 2018 harga emas sekitar 600.000x 85 gram emas = Rp51.000.000).
- Hitungan nisab yang menjadia cuan adalah saldo harta setelah dikurangi kebutuhan pokok (sandang, pangan,papan) dan utang yang jatuh tempo.
- Harta itu sudah (dan/atau diasumsikan) telah dimiliki selama satu tahun (satu haul).
Contoh atau Ilustrasi zakat:
- Penghasilan Rp15.000.000 per bulan x 12 bln= Rp180.000.000
- Pengeluaran/kebutuhan pokok: Rp7.000.000 x12 bln = Rp84.000.000
- Pengeluaran untuk bayar utang misalnya kredit rumah dan kendaraan yang sudah jatuh tempo sebesar Rp3.000.000 x 12 blm= 36.000.000,
Berarti saldo penghasilan bersih adalah Rp60.000.000(Rp180.000.000 dikurangi Rp120.000.000 yang merupakan gabungan kebutuhan pokok Rp84.000.000dan utang/kredit Rp36.000.000).
Karena saldo pengasilan bersih tersebut – setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang – telah memenuhi bahkan lebih dari nisab (yang hanya Rp51.000.000), maka kamu wajib membayar zakat sebesar Rp1.500.000 (2,5%x Rp60.000.000).
Catatan: Kalau saldo pengasilan bersih itu kurang dari nisab (Rp51.000.000), kamu belum dikenakan zakat wajib. Kalau mau berinfak dan bersedekah, silahkan saja, in-sya’-Allah pahalanya sama dan semoga berterima di sisi-Nya.
1. Transfer Zakat Online
Seiring berkembangnya teknologi, metode pembayaran zakat menjadi lebih fleksibel. Kamu bisa membayar zakat lewat transfer perbankan yang bekerja sama dengan Baznas (Badan Zakat Nasional). Kamu juga bisa melakukan pembayaran via transfer online. Seperti bayar zakat di situs Kitabisa.com.
Kitabisa.com merupakan situs crowdfunding yang tak hanya digunakan sebagai media penggalangan dana untuk membayar proyek tertentu, tetapi juga menyediakan fitur untuk membayar zakat
Kitabisa telah bekerja sama dengan berbagai lembaga penyalur zakat terpercaya, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, hingga Rumah Yatim. Karena itu, kamu tak perlu khawatir dana zakat akan disalahgunakan.
Adapun proses pembayaran di Kitabisa menggunakan sistem kode unik seperti yang bisa kamu jumpai pada beberapa marketplace ternama di Indonesia. Cara kerjanya, sistem ini langsung mengonfirmasi transaksi pembayaran setelah kamu melakukan transfer dana. Menyalurkan zakat melalui Kitabisa juga memungkinkan kamu memilih penerima dana yang menurutmu cocok untuk menerimanya.
Selain membayar kewajiban berupa zakat penghasilan, kamu juga bisa melakukan donasi untuk membantu mereka yang membutuhkan. Misalnya, turut berkontribusi bagi pembangunan rumah sakit apung gratis.
Tidak hanya menjadi donatur, kamu juga bisa berperan sebagai penggalang dana untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Misalnya, menggalang dana untuk proses pengobatan atau membangun rumah layak huni bagi kenalanmu.
2. Mendatangi masjid terdekat
Cara lama jika orang ingin membayar zakat yaitu datang ke masjid dan bertemu pengurus yang mengatur zakat. Anda cukup membawa beras sebanyak 2,5 liter atau uang setara harga beras tersebut. Saat membayar zakat cantumkan nama panjang yang bersangkutan. Jangan lupa bayarkan zakat untuk si kecil dan orangtua, karena mereka juga wajib membayarnya.
3. Layanan jemput zakat
Jika Anda tidak sempat mendatangi masjid, ada jasa layanan jemput zakat yang digawangi oleh Baznas. Anda tinggal menghubungi panitia zakat dan memberikan alamat lengkap rumah atau lokasi penjemputan zakat. Saat sudah bertemu, petugasnya akan memberikan bukti setor zakat yang resmi. Biasanya pembayaran zakat berupa uang tunai, karena lebih ringkas.
4. Kunjungi Baznas di beberapa tempat umum
Di samping dengan transfer atau datang ke masjid, saat ini Baznas juga menyasar ke pusat perbelanjaan. Anda bisa mampir mendatangi kiosnya di mal. Cara ini juga lebih praktis dan tak menguras banyak tenaga. Ketika menghabiskan waktu di mal, coba cari petugas zakat yang siap menampung sebagian harta Anda sebelum waktunya salat Id nanti.
Semoga dengan panduan cara bayar zakat di atas bisa menjadi cara terbaik bagi kita ketika setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya perbulan). Dengan mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan aman karena penghasilan/gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga, yang mana dikhawatirkan kita tidak bisa membayar zakat setelah itu.
Ditulis oleh: Yudo Laksono
Cara paling mudah adalah kamu bisa berzakat dengan mudah lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Kamu hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat! Atau klik gambar di bawah ini untuk mulai menunaikan zakat!