Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Zakat Penghasilan
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat penghasilan yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat penghasilan, yaitu:
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 % - Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Pengeluaran Per Bulan dalam Zakat Penghasilan
Secara umum pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan). Pengeluaran per bulan termasuk pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Manfaat Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dimanfaatkan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sebagaimana yang disampaikan dalam firman Allah SWT yang telah menentukan golongan apa saja yang berhak menerima dana zakat dalam surat At-taubah ayat 60.
Zakat penghasilan bahwa hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk pendapatan ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan ”zakat.” Lain halnya dengan bentuk pendapatan yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Keutamaan Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat penghasilan, yakni Sahal Mahfudz, Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat penghasilan bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Pendapat tersebut dibangun berdasarkan Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19, demikian pula penjelasan Nabi SAW yang bersifat umum terhadap zakat dari hasil usaha/profesi.
Hasil Usaha untuk Zakat Penghasilan
Dalam Al Quran, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an juga penah menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak.
Karena itu nash ini mencakup semua harta baik yang terdapat di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar tertentu sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasulullah SAW, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang diqiyaskan kepadanya (Fi Zilalil Qur’an: Juz 1, hal 310-311).
Zakat Penghasilan untuk Fakir Miskin
Dalam pemanfaatan dana zakat penghasilan ini bila digunakan dengan tepat dan maksimal maka permasalahan kemiskinan yang terjadi dapat tertangani. Dan kesadaran masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib zakat khususnya untuk zakat penghasilan yang belum cukup tinggi.
Demi memudahkan dalam pembayaran zakat, Kitabisa.com menyediakan pelayanan pembayaran zakat secara online, khususnya zakat penghasilan. Melalui Kitabisa, Baitulmal Nailul Author 101 telah tergabung dalam jaringan ZakatHub oleh BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi pemerintah. Donasi Zakat Penghasilan kamu akan digunakan dalam program-program strategis dalam pembangunan masyarakat serta bantuan langsung masyarakat fakir dan miskin.
Ditulis Oleh: Ageng Wuri
Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat!