Terkadang janda menjadi sasaran untuk berzakat di kalangan masyarakat saat ini. Lalu, apakah janda termasuk golongan yang berhak menerima zakat ? Maka, mari kita cari tahu bagaimana ketentuan tentang berzakat.
Apa itu Ketentuan dan Dasar Zakat?
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Dalam agama Islam, zakat ditempatkan sebagai salah satu pilar yang penting dan tak terpisahkan dari pilar yang lainnya. Bahkan di dalam Al-Qur’an selalu digandengkan dengan pilar shalat.
Siapa Golongan yang Berhak Menerima Zakat?
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah ayat 60)
Dalam Islam, sudah ada ketentuan siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan ini dikenal dengan golongan ashnaf delapan, diantaranya ialah :
- Fakir
Orang yang tidak memiliki sesuatu (usaha/alat/media) kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. - Miskin
Orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan. - Amil
Orang yang diamanahkan atau ditunjuk untuk mengurus zakat, khususnya ialah zakat fitrah - Muallaf
Orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk agama islam - Riqa
Budak (hamba) yang tidak memiliki kebebasan, hilang kemerdekaanya - Gharimin
Orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. - Fi Sabilillah
Orang yang sedang mendirikan kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit. posyandu, perpustakaan, dan lainnya. - Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan untuk menegakkan agama Allah Swt.
Lantas, apakah janda berhak menerima zakat?
Ketentuan Pemberian Zakat untuk Janda
Janda sebenarnya bukanlah penerima zakat fitrah. Banyak masyarakat muslim yang masih kurang memahami tentang ketentuan berzakat. Seperti dalil yang sudah disebutkan diatas menyebutkan ada asnaf penerima zakat (mustahik). Karena ini termasuk syarat, maka tidak dibenarkan membayar zakat pada kelompok di luar itu. Secara tidak langsung, zakat yang sudah ditunaikan dianggap batal alias tidak sah.
Janda memang tidak menjamin bahwa dirinya berhak menerima zakat. Seorang janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak untuk menerima zakat. Namun, apabila janda tersebut belum tercukupi kebutuhannya atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya dan juga tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat.
Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai janda melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu, ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat. Penyaluran zakat sebenarnya diprioritaskan untuk janda-janda yang sudah tua. Janda tua perlu mendapatkan bantuan khusus karena keadaan ekonomi mereka yang sangat sulit dibanding yang lainnya.
Bantuan Zakat untuk Para Janda
Yayasan Mufakat Al Banna Indonesia mengajak kamu berzakat untuk membantu para janda, jompo dan kaum dhuafa.
Yayasan Mufakat Al-Banna Indonesia (MABI Foundation) merupakan salah satu Lembaga Filantropi Islam bersumber dari dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) dan dana halal lainnya melalui program-program yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dan yatim. Sejak didirikan tahun 2013, yayasan ini bergerak dibidang kemanusiaan, keagamaan dan sosial
Mereka memiliki rutinitas berbagi nasi box di setiap hari Jumat dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Tidak hanya memberikan nasi box, Yayasan Mufakat Al Banna Indonesia juga memberikan bantuan beras dan bantuan santunan untuk para janda, jompo dan kaum dhuafa.
Ditulis Oleh: Samantha Widya
Mari salurkan zakat kamu melalui Yayasan Mufakat Al Banna Indonesia serta membersihkan penghasilan dan harta untuk keberkahan hidup kita. Selain Yayasan Mufakat Al Banna Indonesia, kamu juga bisa salurkan zakat kamu untuk para janda dan lain-lainnya. Caranya, kamu bisa klik di sini, dan membayar zakat dengan cepat dan mudah melalui website Kitabisa atau melalui Aplikasi Kitabisa.