Apakah Qurban Online Boleh Dilakukan? Begini Penjelasannya

July 12, 2019
Oleh : Kitabisa

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak kehadiran manusia di muka bumi ini. Qurban juga ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar, serta ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan yang telah diberikan.

Anjuran berqurban juga datang dari Allah SWT yang menyatakan bahwa ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam. Seorang muslim harus memilih hewan terbaik dan menyembelih qurban di tempat terdekatnya. Kemudian memakan sebagian dagingnya dan membagikannya kepada mereka yang membutuhkan.

  • “Makanlah bagian hewan qurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)
  • “Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11).

 

Apakah Qurban Online Boleh Dilakukan?

Apakah Qurban Online Boleh Dilakukan? Begini Penjelasannya

Saat ini seiring dengan kemajuan teknologi internet, tidak hanya zakat dan infak, qurban pun sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini bisa dilakukan karena adanya kerja sama perusahaan startup dengan lembaga nirlaba atau yayasan yang bergerak di bidang zakat, infak, dan sedekah. Nah, pertanyaannya apakah qurban online boleh dilakukan? Ini penjelasannya.

  • Saat umat Islam menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha, tidak ada salahnya bagi kita untuk melaksanakan qurban dengan memanfaatkan layanan ini. Selain praktis dan cepat, pembagian daging qurban melalui lembaga nirlaba bisa dikatakan lebih merata dan mampu menjangkau pelosok yang lebih luas di Indonesia.
  • Masyarakat akan lebih mudah jika mendapatkan hewan qurban melalui lembaga penyedia hewan qurban secara online. Apalagi di era internet ini yang terus berkembang pesat, semakin banyak penyedia hewan qurban yang menyediakan berbagai opsi paket hewan qurban, dengan pilihan penawaran paket dan harga yang sesuai bujet.

Kamu bisa melakukan transaksi Qurban online ini dengan cara membeli hewan melalui lembaga qurban online di Indonesia. Setelah itu, hewan qurban disembelih di tempat tertentu. Daging sembelihannya akan disalurkan di wilayah yang telah ditetapkan panitia dan dilakukan oleh panitia qurban. Nah, lalu bagaimana dengan dalil qurban online ini?

Baca juga:
Ini Dalil Sunnah Melaksanakan Idul Qurban
Hukum Qurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal. Bolehkah?

 

Dalil Mengenai Qurban Online

Apakah Qurban Online Boleh Dilakukan? Begini Penjelasannya

Qurban online boleh dilakukan dan bahkan bisa lebih baik karena pembagian daging yang menyasar pada orang-orang yang membutuhkan. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan pembagian qurban di wilayah orang-orang mampu. Padahal, tujuan pembagian daging hewan qurban adalah berbagi kebahagiaan lewat daging qurban karena di pedesaan atau pelosok mereka tidak pernah makan daging.

  • Dalam QS Al-Hajj ayat 28, dinyatakan bahwa akan lebih utama bila kita menyedekahkan hewan qurban kepada orang yang membutuhkan. Jika kamu sebagai pemilik hewan qurban dapat melakukannya sendiri secara langsung, tentunya akan lebih baik karena bisa memperoleh banyak keutamaan ibadah qurban dengan berbagi .
  • Para ulama pun membolehkan jual beli barang dengan menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya saja. Dengan syarat sifat barang yang memengaruhi nilai barang harus jelas baik jenis, ukuran, serta kapan penyerahan barang dan ketentuan pelaksanaan lainnya dilakukan secara mendetail serta bebas dari unsur penipuan.
  • Apalagi ijab qobul pun dianggap sah bila dilakukan melalui transaksi pembelian atau pemesanan. Sifat-sifat barang yang disebutkan melalui transaksi pembelian online yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat. Diantara dalil tersebut yaitu “Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.”(HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban online dengan mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

banner_qurban_kitabisa

Bagikan