Qurban atau dalam bahasa Arab disebut udhhiyah merupakan ibadah khusus dengan menyembelih hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha, yaitu 10 Dzulhijjah, dan 3 hari Tasyrik setelahnya. Qurban sangat dianjurkan dalam Islam, sebagaimana tertuang dalam firman Allah yang artinya:
“Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Perintah berqurban juga diabadikan dalam sebuah hadis:
“Siapa yang memiliki kemampuan, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sekali-kali janganlah ia mendekati tempat sholat (ied) kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hukum Berqurban Menurut Empat Mazhab
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai wajib tidaknya perintah berqurban.
-
Pendapat Pertama
Pendapat pertama datang dari kalangan ulama yang menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunah muakkad (sunah yang diutamakan). Ulama yang sepakat dengan pendapat ini di antaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan lain-lain. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya:
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
-
Pendapat Kedua
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum qurban adalah wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang mengaminkan pendapat ini di antaranya Al Auza’i, Imam Abu Hanifah, Rabi’ah (guru Imam Malik), serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, yaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Pendapat mengenai wajibnya qurban ini didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah:“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Baca juga:
4 Kelebihan Qurban Online di Kitabisa
Pengertian Qurban Menurut Syariat Islam dan Sejarah Dilaksanakannya
Kriteria Mampu Berqurban Menurut Empat Mazhab
Jika dijabarkan lebih jauh, perbedaan pendapat di masing-masing mazhab tentang hukum berqurban didasarkan pada mampu tidaknya seseorang. Nah, apa saja kriteria seseorang dianggap mampu secara finansial sehingga ia dianjurkan untuk berqurban? Ternyata masih terdapat sub-perbedaan pendapat lho mengenai hal ini.
-
Imam Hanafi
Menurut mazhab Imam Hanafi, seseorang dikatakan mampu dan diwajibkan untuk berqurban ketika dirinya memiliki uang setidaknya 200 dirham atau harta yang telah mencapai nisab zakat.
-
Imam Malik
Pendapat kedua datang dari ulama Malikiyah. Seorang muslim dianjurkan berqurban jika dia mampu membeli hewan ternak dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun. Imam Malik juga menyatakan mengenai bolehnya berutang untuk qurban.
-
Imam Syafi’i
Ulama di kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa seseorang baru dianjurkan untuk berqurban jika dirinya mampu membeli hewan qurban dengan harta miliknya, yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga. Jika keadaan sebaliknya, maka ia tidak wajib berqurban.
-
Imam Hambali
Adapun menurut ulama mazhab Hambali, seseorang dianjurkan untuk berqurban jika bisa mengusahakan untuk membeli hewan ternak, baik dengan uang sendiri atau berutang.
Hukum Qurban menurut 4 Mazhab. Mana yang Harus Diikuti?
Tentu setiap muslim dibebaskan akan mengikuti pendapat yang mana. Akan tetapi untuk menghindari perselisihan, para ulama bersepakat lewat nasihat yang termaktub dalam Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120
“… selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.”
Nah, kalau kamu sudah siap, yuk berqurban online sesuai dengan syariah di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!