Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Kesadaran masyarakat akan berqurban di Hari Raya Iduladha rupanya kian meningkat. Ini dibuktikan dengan makin banyaknya perkumpulan semacam arisan yang khusus ditujukan untuk qurban. Biasanya, beberapa orang mengumpulkan uang dalam jumlah yang sudah ditetapkan, lalu kemudian diundi. Nah, peserta arisan yang namanya keluarlah yang berhak menerima uang untuk dibelikan hewan qurban.
Pertanyaannya, apakah hukum arisan qurban, sementara hakikat arisan adalah utang? Bolehkah berqurban dengan uang hasil arisan atau berutang? Apakah ibadah qurbannya diterima Allah SWT?
Hukum Berqurban Arisan
Qurban merupakan ibadah yang dihukumi sunah muakkad. Begitu utamanya, sebagian ulama menganjurkan setiap muslim untuk mengerjakannya, bahkan meski harus berutang. Pendapat pertama datang dari Imam Abu Hatim sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir dari Sufyan at-Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
Sufyan at-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berutang untuk membeli unta qurban?” beliau jawab: ‘Saya mendengar Allah berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut).” (QS. Al Hajj: 36)
Pendapat senada datang dari Imam Ahmad. Suatu ketika putranya, Salih, bertanya mengenai boleh tidaknya berutang untuk melaksanakan aqiqah. Imam Ahmad pun menjawab:
“Hadits yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan aqiqah adalah hadits yang berkaitan dengan al-Hasan dari Samurah radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.’ Aku berharap, jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.” (Tuhfatu-l Maudud, hlm. 64)
Baca juga:
Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Ketahui Ketentuan Qurban Sesuai Sunnah
Berqurban Arisan Boleh, Tetapi…
Merujuk pada dua pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan sementara bahwa berqurban dengan cara arisan hukumnya adalah boleh. Tapi, perlu juga diperjelas peruntukannya. Maksudnya, peserta arisan yang namanya keluar saat diundi, maka giliran qurban menjadi haknya, bukan atas nama peserta lain.
Sebagai contoh, jika dalam suatu perkumpulan arisan ada 20 peserta, dan uang hanya cukup dibelikan 1 ekor kambing, maka hanya satu namalah yang berhak mendapat giliran qurban. Tidak boleh 1 ekor kambing diatasnamakan untuk seluruh anggota arisan (seperti yang sering diadakan di sekolah-sekolah).
Sebaliknya, ketika 1 ekor kambing diatasnamakan untuk seluruh anggota arisan (yang jumlahnya ada 20 orang), maka kegiatan ini tidak bisa disebut qurban karena tidak sesuai syariat, melainkan sedekah. Hal ini sesuai dengan hadist Rasul yang artinya:
“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.” HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi
Ringkasnya, arisan qurban dikatakan sah dan boleh jika jelas siapa yang mendapat giliran atau bagian untuk membeli kambing/sapi meskipun akadnya termasuk berutang.
Nah, buat kamu yang ingin berqurban tanpa repot, lakukan qurbanmu lewat Kitabisa. Platform online ini siap membagikan qurban darimu kepada saudara-saudara yang membutuhkan, dari mulai Aceh, Papua, sampai Palestina.
Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!