Ingin Mengetahui Qurban Online Hukumnya Bagaimana? Ini Penjelasannya

July 12, 2019
Oleh : Kitabisa

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah umat Islam memperingati Idul Adha atau disebut juga  dengan “Idul Qurban”. Pada hari ini Allah telah memberikan kesempatan kepada umatnya agar lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan demikian, bagi umat Islam yang belum mampu menjalankan ibadah haji bisa mendapatkan kesempatan untuk berqurban.

 

Hukum Qurban

Ingin Mengetahui Qurban Online Hukumnya Bagaimana? Begini Penjelasannya

Menyembelih qurban termasuk amal saleh yang paling utama. Namun, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.

  • Wajib Bagi Yang Berkecukupan

Dalil berdasarkan Hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 )

  • Sunnah Mu’akkadah (ditekankan)

Dalil berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Baca juga:
Apa Hukum Qurban dengan Kambing Betina?
Ingin Berqurban? Simak Ketentuan Qurban Idul Adha

 

 Hukum Qurban secara Online

Ingin Mengetahui Qurban Online Hukumnya Bagaimana? Begini Penjelasannya

Saat ini kemajuan teknologi sangat memudahkan bagi kita untuk melakukan Qurban Online.  Kita membeli qurban dan membayarnya secara online, lalu hewan tersebut kemudian disembelih di tempat yang telah ditentukan. Sementara daging sembelihannya disalurkan oleh panitia qurban ke daerah tertentu. Informasi dan transaksi dilakukan melalui lembaga qurban di Indonesia yang dilakukan secara online.

Menurut para ulama, melaksanakan qurban online hukumnya sunnah atau diperbolehkan. Hal ini  disebabkan tidak ada dalil jelas yang melarangnya. Hanya saja kondisinya sebagai berikut:

  • Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan secara langsung. Jika melakukan qurban online, konsekuensinya orang yang berqurban tidak akan tahu keberadaan hewan qurban tersebut. Hal ini karena mereka tidak menyaksikan dan melakukan proses penyembelihan secara langsung.
  • Tidak bisa makan daging qurban sendiri. Qurban online hukumnya sunnah, apabila dilakukan hanya sebagai perwakilan sehingga tidak menjadi masalah. Hanya saja apabila seseorang melakukan ibadah sembelih, disunnahkan bila 1/3 bagian daging qurban untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya dibagikan sebagai sedekah.
  • Tidak tahu kapan waktu penyembelihan. Memang saat qurban online, kita tidak mengetahui waktu penyembelihannya. Hukum yang berlaku selama ini yaitu kita dapat menyaksikan proses penyembelihan secara langsung tetapi juga dapat diwakilkan. Padahal setiap tanggal 1 Dzhulhijjah saat berqurban kita disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan tambut hingga penyembelihan hewan qurban.

 

Syarat dan Ketentuan Qurban secara Online

Ingin Mengetahui Qurban Online Hukumnya Bagaimana? Begini Penjelasannya

Nah, sesuai dalil qurban online hukumnya tidak menyalahi aturan. Hal ini karena memang tidak ada dalil yang melarang penyaluran hewan qurban ke wilayah lain yang lebih membutuhkan. Oleh karenanya, kamu tidak perlu ragu untuk  melakukan qurban online ini.

Apalagi bila mempertimbangkan QS Al-Hajj ayat 28, yang lebih utama adalah menyedekahkan daging qurban kepada orang yang lebih membutuhkan. Jika kamu bisa melakukannya sendiri, tentu akan sangat bermanfaat dan akan mendapat banyak keutamaan dari ibadah qurban. Secara tidak langsung, sebagai orang yang berqurban kamu akan mendapatkan keutamaan menolong mereka yang membutuhkan saat kelaparan.


Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

banner_qurban_kitabisa

Bagikan