Ketentuan Pembagian Daging Hewan Qurban

July 18, 2019
Oleh : Tartila Aryani

Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Hari raya ini dikenal sebagai Lebaran Haji karena bertepatan dengan jamaah haji yang menjalankan ibadah utama haji, yaitu wukuf di Padang Arafah. Selain itu, Idul Adha juga dikenal dengan ibadah qurban. Qurban menjadi salah satu ibadah yang paling dinantikan saat Idul Adha karena umat Islam akan menerima daging hewan yang diqurbankan.

 

Pengertian Qurban

Ketentuan Pembagian Daging Hewan Qurban

Ibadah qurban ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban merupakan ritual ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah SWT. Kegiatan ini dilakukan untuk memperingati kisah Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya, Nabi Ismail, untuk Allah SWT. 

Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Artinya, ibadah qurban dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Perintah mengenai ibadah qurban tertulis dalam Al Quran Surat Al-Hajj: 34.

 

Pelaksanaan Ibadah Qurban

Ketentuan Pembagian Daging Hewan Qurban

Dalam berqurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Selain itu, hewan ternak juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu agar qurban dinyatakan sah. Syarat tersebut antara lain domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun, dan kambing harus berumur dua tahun atau lebih. Sementara itu, qurban sapi sah ketika berumur dua tahun sempurna. 

Baca juga:
Pengertian dan Tata Cara Qurban Idul Adha
Ketentuan Qurban Sesuai Sunnah

 

Proses Penyembelihan Daging Hewan Qurban

Ketentuan Pembagian Daging Hewan Qurban

Menyembelih hewan qurban harus memenuhi beberapa tahapan yang sesuai dengan aturan khusus. Salah satunya yang harus diperhatikan adalah waktu pelaksanaan qurban. Penyembelihan hewan dilaksanakan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah atau pada hari tasyrik. Proses penyembelihan dilakukan setelah melaksanakan ibadah Salat Idul Adha. 

 

Pembagian Daging Hewan Qurban

Ketentuan Pembagian Daging Hewan Qurban

Daging hasil sembelih hewan qurban tidak dimakan sendiri atau hanya oleh orang yang berqurban, tetapi juga harus dibagikan kepada orang lain. Daging tersebut perlu diberikan kepada mereka yang juga membutuhkan. Terdapat beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang menerima hewan qurban. Secara umum, penerima daging hewan qurban terdiri dari 3 kelompok.

  1. Orang yang Berqurban dan Keluarganya

    Mereka yang telah berqurban dianjurkan untuk memakan daging qurban sepertiga bagian lebih sedikit. Hal tersebut mengikuti Nabi SAW yang pernah memakan daging qurbannya sendiri. Seperti yang dituliskan dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi:
    “Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya.”

  2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

    Daging qurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan. Besarnya daging qurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

  3. Orang Fakir dan Miskin

    Para fakir dan miskin berhak mendapatkan daging hewan qurban. Bahkan beberapa ulama mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk membagikan daging tersebut kepada fakir miskin. Seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Demikian mengenai qurban dan pembagian daging hewan qurban. Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai ibadah qurban.


Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

Qurban Online

Bagikan