Ketentuan dan Syarat-Syarat Hewan Qurban

July 17, 2019
Oleh : Kitabisa

Pada hari Idul Adha, umat Islam menyempurnakan ibadah dengan memberikan qurban. Jenis hewan yang dapat menjadi qurban di antaranya adalah unta, sapi, atau kambing (domba atau kambing biasa). Namun, tidak semua dari hewan ini layak untuk dijadikan sebagai qurban. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Nah, syarat hewan qurban adalah sebagai berikut:

  1. Usia hewan

Ketentuan dan Syarat-Syarat Hewan Qurban

Hewan yang bisa dijadikan sebagai qurban harus memiliki usia yang cukup sesuai ketentuan syariat. Menurut syariat, usia hewan harus sudah jaza’ah (berusia setengah tahun) untuk domba dan harus sudah tsaniyyah (berusia setahun penuh) untuk hewan lainnya.

Jadi, sebelum membeli hewan qurban, kamu terlebih dahulu harus menanyakan usia hewan tersebut kepada penjual. Jika usianya ternyata masih kurang, meskipun bentuknya ideal, kamu seharusnya tidak memilih hewan tersebut.

  1. Kondisi hewan

Ketentuan dan Syarat-Syarat Hewan Qurban

Hewan yang akan dibeli untuk menjadi qurban harus bebas dari aib atau cacat. Ada beberapa hal yang menandakan bahwa hewan tersebut cacat sesuai dengan yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits, yaitu terlihat buta sebelah, memiliki sakit yang jelas, terlihat pincang secara jelas, dan sangat kurus atau tidak memiliki sumsum tulang.

Hewan juga tidak bisa dijadikan qurban apabila kedua matanya buta dan kedua tangan dan kakinya putus atau lumpuh. Aib atau cacat ini perlu kamu amati baik-baik sebelum memutuskan untuk membeli hewan untuk qurban.

  1. Kepemilikan hewan

Ketentuan dan Syarat-Syarat Hewan Qurban

Selain itu, syarat hewan qurban adalah merupakan milik orang yang berqurban. Hewan milik sendiri berarti sudah dirawat sejak kecil atau dibeli dari orang lain secara resmi melalui jual beli yang layak. Ini berarti bahwa hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil rampokan atau curian. Hewan qurban juga tidak sah jika merupakan milik dua orang dan pemilik yang lain belum memberikan izin.

Demikian pula jika hewan tersebut masih berstatus sebagai hewan gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, pastikan Anda benar-benar menjadi pemilik sah hewan tersebut sebelum menyerahkannya sebagai qurban.

Baca juga:
Jenis-jenis Hewan yang Diqurbankan
Begini Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Qurban

 

  1. Kriteria utama hewan qurban

Ketentuan dan Syarat-Syarat Hewan Qurban

Nah, selain mengetahui syarat-syarat hewan yang tidak diperbolehkan sebagai qurban, kamu juga perlu tahu kriteria utama hewan qurban yang dianjurkan. Hal yang pertama adalah dari jenisnya. Hewan qurban paling utama adalah unta, kemudian sapi. Lalu, baru domba dan kambing biasa. Kamu juga dapat memberikan sepertujuh unta atau sepertujuh sapi.

Berdasarkan sifatnya, hewan qurban yang paling utama memiliki sifat sempurna sebagai binatang ternak. Ada beberapa tandanya, yaitu gemuk, memiliki daging yang banyak, memiliki bentuk fisik yang sempurna dan bagus, serta berharga mahal.

  1. Hewan qurban yang dimakruhkan

Ketentuan dan Syarat-Syarat Hewan Qurban

Makruh berarti dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan. Nah, ada beberapa kriteria hewan qurban yang dimakruhkan. Syarat hewan qurban adalah tidak memiliki telinga atau ekor yang putus atau telinga yang sobek, pantat dan ambing susunya putus, gila, kehilangan gigi, dan tidak bertanduk. Bisa dikatakan bahwa hewan yang dimakruhkan berarti adalah hewan yang memiliki kondisi kurang sempurna.

Meskipun diperbolehkan, akan sangat baik jika kamu bisa menghindari untuk membeli hewan dengan kondisi-kondisi tersebut. Oleh karena itu, kamu harus jeli dalam melihat kondisi hewan qurban yang dijual.


Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban sesuai syariah Islam melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

banner_qurban

Bagikan