“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Ada beberapa macam harta yang menurut syariat Islam wajib ditunaikan zakatnya ketika sudah mencapai syarat tertentu. Inilah yang dinamakan dengan zakat maal. Nah, zakat maal ini ada banyak jenisnya, salah satunya zakat perhiasan/logam mulia seperti emas dan perak.
Islam memandang perhiasan seperti emas dan perak sebagai harta yang mempunyai potensi berkembang sebagaimana hewan ternak. Dari situlah asal-muasal ditetapkannya syariat untuk membayar zakat emas.
“Hikmah zakat wajib atas emas dan perak adalah sesungguhnya keduanya dipersiapkan untuk berkembang sebagaimana binatang ternak yang sâimah (tidak dipekerjakan). Selain dua barang itu, tidak ada kewajiban zakat atas barang-barang berharga (berupa logam atau sejenisnya) seperti yaqut, fairuz, intan, misik dan ‘ambar karena sesungguhnya barang-barang tersebut dipersiapkan untuk dipakai sebagaimana binatang ternak yang dipekerjakan, dan karena sesungguhnya hukum asal dalam syariat adalah tidak ada kewajiban zakat kecuali pada harta yang telah ditetapkan oleh syariat.” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)
Pengertian Zakat Emas
Zakat emas atau perak adalah kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Aturannya sebagai berikut:
- Nisab emas sebesar 20 dinar emas (setara 85 gram)
- Nisab perak adalah 595 gram
- Haul 1 tahun. Maksudnya, emas/perak tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama 1 tahun tanpa dijual atau digadaikan.
Ini artinya, seseorang baru dikenai kewajiban membayar ketika jumlahnya sudah mencapai 85 gram selama minimal 1 tahun. Rumus dan contoh berikut bisa menjadi gambaran tentang pelaksanaan zakat emas:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Ibu Nisa mempunyai simpanan emas sebanyak 100 gram yang sudah dimilikinya selama 1,5 tahun, sehingga dirinya dikenai kewajiban berzakat. Harga emas saat ini Rp700.000/gram, maka nilai emas yang dimiliki Ibu Nisa adalah Rp70.000.000. Nah, dari sini Bu Nisa perlu membayar zakat emas sebesar Rp1.750.000.
Jenis Emas yang Harus Dibayarkan Zakatnya
Perlu diingat bahwa tidak semua emas atau perak wajib dizakati. Mayoritas ulama menyatakan bahwa perhiasan yang dipakai wanita semacam kalung, anting, cincin, dan gelang tidak perlu dibayar zakatnya meski sudah memenuhi syarat nisab dan haul.
Pendapat berbeda datang dari mazhab Hanafi. (Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)
Dalam hal ini, kewajiban berzakat hanya dikenakan pada jenis emas/perak yang hanya disimpan tanpa digunakan sehari-hari, misalnya emas batangan, suvenir, emas ukir, emas lebur, dan sebagainya.
Baca juga:
Bagaimana Cara Hitung Zakat Mal?
Manfaat Zakat Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Bayar Zakat Emas Online
Pembayaran zakat emas tidak ditentukan waktunya, yang penting sudah memenuhi masa haul 1 tahun. Untuk kamu yang berencana menunaikan zakat perhiasan secara online, Kitabisa dapat menjadi referensi yang tepat.
Platform ini menyediakan layanan pembayaran segala macam zakat dengan proses yang mudah dan tepercaya, lengkap dengan perhitungannya. Nantinya, zakatmu juga akan disalurkan kepada saudara-saudara lain yang membutuhkan. Yuk, zakat di Kitabisa sekarang!