Siapa Saja yang Termasuk dalam 8 Golongan Mustahik?

January 7, 2020
Oleh : Kitabisa

Mustahik adalah istilah atau sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan diri, membersihkan harta, dan berbagi kepada orang yang membutuhkan. Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah.

Zakat terbagi ke dalam dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Sementara zakat maal merupakan zakat penghasilan yang didapat dari hasil perkebunan, pertanian, perdagangan, peternakan, ataupun harta temuan. Zakat maal wajib hukumnya bagi orang yang mampu, yakni telah melampaui nisab. 

Dibandingkan zakat fitrah, perhitungan zakat maal lebih rumit karena memiliki aturan sendiri. Perhitungan untuk hasil pertanian akan berbeda dengan hitungan untuk emas atau harta temuan. 

Mustahik adalah Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?

penerima zakat

Zakat yang telah dikumpulkan oleh lembaga akan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Lantas, siapa saja yang termasuk golongan mustahik? Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

  • Fakir

    Para fakir termasuk golongan utama yang berhak menerima zakat. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian. Keadaan ini terjadi secara terus-menerus atau dalam rentang waktu tertentu.

  • Miskin

    Berbeda dengan fakir, orang yang termasuk ke dalam kategori miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

  • Riqab

    Riqab atau memerdekakan budak menjadi penerima zakat yang utama. Budak yang dimaksud adalah seorang muslim yang dijadikan budak kemudian dibeli dari harta zakat dan dibebaskan di jalan Allah SWT.

  • Gharim

    Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama. Ada dua jenis gharim. Pertama, gharim limaslahati nafsihi yang terlilit utang demi kepentingan atau kebutuhan pribadi. Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah.

  • Mualaf

    Mualaf adalah orang muslim yang imannya masih lemah, tetapi memiliki pengaruh terhadap kaumnya atau sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam. 

  • Fi sabilillah

    Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah demi mengharapkan rida. Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat. Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang.
    Jihad seorang pelajar harus dilakukan dengan belajar giat untuk mendapatkan rida Allah. Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT.

  • Ibnu Sabil

    Ibnu sabil adalah seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya. Orang yang masuk dalam golongan ini berhak menerima zakat sesuai kebutuhannya.

  • Amil Zakat

    Jika mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat, maka Amil Zakat adalah badan yang dipercaya mengurusi zakat. Amil zakat adalah orang yang telah ditunjuk oleh seorang pemimpin atau wakilnya dan ditugaskan untuk mengumpulkan zakat.
    Syarat menjadi amil zakat harus merdeka, laki-laki, dan muslim mukalaf. Amil boleh berasal dari orang miskin ataupun kaya. Jika ketujuh golongan sudah menerima haknya, maka amil berhak menerima zakat.


Zakat Kitabisa

Bagikan