Zakat Fitrah Berupa Apa Saja Bentuknya?

April 27, 2020
Oleh : Kitabisa
Istilah zakat menurut baznas secara bahasa diartikan sebagai tumbuh dan berkembang, maksudnya sesuatu yang dikeluarkan zakatnya akan mengalami tumbuh dan berkembang. Salah satu jenis zakat yang paling sering dilakukan orang adalah zakat fitrah. Zakat fitrah berupa makanan pokok setempat atau bisa dikonversikan menjadi uang. Bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan apakah dalam bentuk makanan pokok atau uang sebenarnya masih menjadi perbedaan pendapat. Namun, pendapat kontemporer dengan kondisi kekinian sesuai dengan kemaslahatan ummat di masa kini memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Makanan Pokok

bentuk zakat fitrah Para ulama umumnya sepakat dengan bentuk zakat fitrah berupa makanan pokok didasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah memerintahkan pembayaran zakat fitrah menggunakan satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma. Zakat tersebut diwajibkan kepada hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki dan perempuan. Zakat fitrah ini dikeluarkan pada bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Apabila waktunya melebihi shalat Idul Fitri, maka dinilai sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tentang perbedaan zakat fitrah dan sedekah. Tentang bentuk penunaian zakat fitrah berupa makanan pokok ini tidak mendapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama, semua membolehkan jika zakat fitrah bisa dikeluarkan menggunakan makanan pokok. Menurut situs baznas.go.id, makanan pokok tersebut bila disesuaikan dengan stkamur 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum maka bisa disetarakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok seperti beras. Kualitas beras yang digunakan untuk zakat adalah sesuai dengan kualitas beras yang dimakan sehari-hari oleh yang menunaikan zakat. Jadi jika kamu biasa mengonsumsi jenis beras yang mahal maka harus sama kualitasnya dengan yang kamu zakatkan.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang

zakat fitrah dengan uang Zakat.or.id menyebutkan, terdapat pendapat dari kalangan ulama syafi’iah dan hanabilah yang melarang pembayaran zakat menggunakan uang. Namun, pendapat Ibnu Taimiyah berbeda. Beliau membolehkan penggunaan uang untuk pembayaran zakat fitrah apabila terdapat kemaslahatan di dalamnya. Pendapat tentang dibolehkannya pembayaran zakat fitrah menggunakan uang ini diperkuat oleh DR. Yusuf S Qaradhawi salah seorang ulama ternama di Mesir. Menurut beliau dibolehkannya pembayaran zakat fitrah menggunakan uang disebabkan karena pada masa Rasulullah orang-orang tidak memiliki uang untuk membayarkannya. Pembayaran pun dilakukan menggunakan makanan pokok yang ada pada saat itu. Pada masa Rasulullah tidak semua sahabat memiliki jenis uang dinar atau dirham. Akses yang paling mudah dimiliki para sahabat pada saat itu adalah makanan pokok, maka Rasulullah pun memberikan perintah pembayaran zakat menggunakan makanan pokok. Berdasarkan pendapat di atas maka saat ini penyaluran zakat fitrah menggunakan uang pun banyak dilakukan orang. Pemenuhan kebutuhan fakir miskin atau asnaf zakat tentunya bukan hanya beras sebagai makanan pokok. Pakaian juga menjadi hal penting yang harus dipenuhi. Jika zakat dalam bentuk uang akan lebih mudah disalurkan.

Penyaluran Zakat Fitrah Melalui Sistem Online

zakat fitrah online Mau menyalurkan zakat tetapi repot keluar rumah? Manfaatkan platform pembayaran zakat online melalui Kitabisa. Cukup klik dan kamu bisa menyalurkan pembayaran zakat fitrah Ramadhan kali ini tanpa harus repot keluar rumah. Kitabisa bekerjasama dengan Baznas untuk penyaluran zakat fitrah ke asnaf yang berhak menerimanya. Cara beribadah lebih mudah dengan pembayaran zakat fitrah online. Salurkan dana kamu secara lebih cepat, simpel dan mudah. Kami akan membantu kamu menyalurkan zakat fitrah lebih tepat sasaran. Melalui kerjasama penyaluran dengan Baznas akan memberikan garansi penyaluran yang lebih baik dan tepat pada yang berhak menerima. kamu tentu tak asing lagi dengan Kitabisa bukan? Kami siap membantu kamu bukan hanya masalah sosial tetapi juga kemudahan untuk menunaikan ibadah dengan menggunakan sistem berbasis teknologi. Bayar zakat kamu sekarang dengan cara yang lebih simpel, cepat dan mudah tanpa harus keluar rumah.
Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Bagikan