Zakat adalah ibadah yang wajib bagi umat Islam. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis zakat yang harus ditunaikan. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan serta nisabnya masing-masing. Salah satu jenis zakat dalam Islam adalah, zakat an’am.
Pengertian Zakat An’am
Zakat an’am yaitu zakat yang harus dikeluarkan seseorang yang memiliki hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) yang jumlahnya sudah mencapai nisab. Zakat ternak termasuk dalam zakat mal (harta) dan boleh dibayarkan kapan saja selama syaratnya terpenuhi.
Ketentuan wajibnya zakat atas sapi, kambing, dan unta didasarkan pada banyaknya manfaat yang diberikan hewan-hewan ini pada manusia. Zakat an’am tidak diwajibkan atas selain ketiga hewan tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis Rasul:
“Bagi seorang muslim tidak menanggung beban zakat dari budak dan kudanya.” (HR. Muslim)
Namun, hadis tersebut juga perlu dipahami secara kontekstual. Unta, misalnya, bisa disubstitusi dengan kerbau berhubung di Indonesia tidak ada hewan ini. Adapun hewan lain seperti ikan dan unggas tidak perlu dibayarkan zakat an’am-nya, kecuali diperjual-belikan. Maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan harus mengikuti ketentuan zakat tijarah (aset perdagangan), bukan zakat an’am.
Syarat dan Ketentuan Zakat An’am
Sebelum membayar zakat an’am, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim, yaitu:
- Islam
- Merdeka
- Berakal sehat
- Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain di dalamnya.
- Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun). Hal ini sesuai dengan hadis: “Tidaklah wajib zakat untuk harta sebelum 1 tahun dimilikinya.” (HR Daruqutni)
- Dirawat dan digembalakan dengan rumput yang bukan hasil membeli.
- Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)
- Telah mencapai nisab-nya. Nisabyaitu batasan jumlah kekayaan yang menjadi ketentuan apakah seseorang wajib berzakat atau tidak. Nisab masing-masing hewan ternak berbeda.
“Dari Mu’adz ibn Jabal, ia berkata, ‘Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam mengutusku ke Yaman, kemudian beliau memerintahku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor unta, seekor unta berusia setahun, menginjak usia tahun keduanya, jantan atau betina, dan dari setiap empat puluh ekor unta, seekor unta berusia dua tahun, menginjak usia ketiga’.” (HR. At-Tirmidzi)
Nisab Hewan Ternak
- Kambing dan Domba
Hewan kambing atau domba baru wajib dizakatkan jika jumlahnya telah mencapai 40 ekor. Tiap kali ternak bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor.
Jumlah Kambing | Besar Zakat |
40-120 | 1 ekor kambing (1th) atau domba (2th) |
121-200 | 2 ekor kambing/domba |
201-300 | 3 ekor kambing/domba |
301-400 | 4 ekor kambing/domba |
401-500 | 5 ekor kambing/domba |
- Sapi dan Kerbau
Hewan sapi atau kerbau baru wajib dizakatkan jika jumlahnya minimal 30 ekor.
Jumlah Sapi/Kerbau | Besar Zakat |
30 ekor | 1 ekor anak sapi/kerbau usia 1 th |
40 ekor | 1 ekor anak sapi/kerbau usia 2 th |
60 ekor | 2 ekor anak sapi/kerbau usia 2 th |
- Unta
Nisab sapi adalah lima ekor. Di bawah jumlah tersebut maka unta tidak perlu dizakatkan.
Jumlah Unta | Besar Zakat |
5 ekor | 1 ekor kambing (2th) atau 1 domba (1th) |
10 ekor | 2 ekor kambing (2th) atau 2 domba (1th) |
15 ekor | 3 ekor kambing (2th) atau 3 domba (1th) |
25 ekor | 1 ekor unta betina usia 1 th |
Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat online. Yuk, salurkan zakatmu secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa!